Inul Daratista Teriak Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen: Ngajak Modyar Tah!

Dalam aturan tersebut, disebutkan PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap

Istimewa via Grid.id
Inul Daratista 

TRIBUNBANTEN.COM - "Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen-75 persen. Sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah."

Itulah tuitan penyanyi dangdut sekaligus pengusaha Inul Daratista di akun X-nya, dikutip Minggu (14/1/2024).

Melalui tuitan tersebut, Inul mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.

Baca juga: Penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Lebih Mahal dari Singapura

Kebijakan PBJT untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, disebutkan PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

Inul memiliki usaha tempat karaoke.

Menurut dia, kenaikan pajak hiburan terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.

Dia mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen.

Menurut dia, para pelaku usaha serta konsumen yang akan menjerit karena paling terkena dampak.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak, Ikuti Langkah-langkah Ini

Pada postingan berbeda, pedangdut kondang itu juga membagikan situasi di satu tempat karaokenya.

Inul mengaku pengunjung karaokenya sepi bahkan hanya sekitar 2-3 ruangan yang terisi.

Menurut Inul, kenaikan pajak ini akan berdampak bagi ribuan karyawannya.

"Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid," kata Inul.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved