Cilegon Daerah dengan UMK 2024 Tertinggi se-Banten, Tapi 188 Anak dan 55 Lansia Terlantar

Kota Cilegon menempati urutan pertama daerah dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tertinggi se-Banten.

|
Editor: Glery Lazuardi
WARTA KOTA/henry lopulalan
Ilustrasi/ anak jalanan. 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kota Cilegon menempati urutan pertama daerah dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tertinggi se-Banten.

Tercatat, UMK Kota Cilegon  Rp 4.815.102,80 atau naik 3,39 persen dibandingkan tahun lalu.

Sebagai daerah dengan UMK tertinggi se-Banten, terjadi fenomena anak jalanan dan lansia terlantar di Kota Baja.

Berdasarkan data bidang rehabilitasi sosial Dinas Sosial Kota Cilegon, menangani sebanyak 551 orang terdiri dari anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) hingga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca juga: Ini Kata Komnas PA Soal Fenomena Anak Jalanan di Kota Serang

Dengan rincian

177 ODGJ

188 Anak Terlantar

55 Lansia

191 Penyandang Disabilitas

Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri mengatakan penanganan ditangani terlebih dahulu oleh Satpol PP.

"Untuk eksekutor penanganannya ada di satpol pp, satpol pp melakukan razia baru kemudian diserahkan kepada kita untuk dilakukan assesment," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2024).

Setelah dilakukan assessment, baru kemudian dikembalikan kepada keluarganya.

Namun biasanya, kata dia, sebelum dikembalikan ke keluarga masing-masing pihaknya melakukan pembinaan terlebih dahulu.

"Penanganannya kita kembali ke keluarga dulu, supaya mereka bertemu dengan keluarga," katanya.

Apabila pihak keluarga dari anak yang terjaring razia, menginginkan untuk diberikan pembinaan terlebih dahulu.

Maka pihaknya akan memberikan pembinaan, kurang lebih satu minggu.

Baca juga: Marak Anak Jalanan dan Pengemis di Kota Cilegon, Sanuji Minta Dinsos Segera Turun ke Lapangan!

"Sehingga nanti dari pihak keluarga apabila ingin si anak ini diberikan pelatihan, kita berikan pelatihan ke disnaker, tapi kalau ngga mau pelatihan, kita kirim ke dinsos tempat daerah asal mereka," ungkapnya.

Sebab, kata Damanhuri, dari sekian banyak anjal dan gepeng yang terjaring razia.

Mayoritas mereka bukan berasal dari Kota Cilegon, melainkan dari luar Kota Cilegon.

"Karena setelah kita assessment, memang rata-rata si pengemis itu kebanyakan dari luar Kota Cilegon, ada dari Serang, Labuan, Pandeglang," jelasnya.

Adapun terkait saat ini masih ada lagi anjal dan gepeng yang marak berada di jalanan terutama lampu merah di Kota Cilegon.

Damanhuri berharap bisa bekerja sama dengan pihak Satpol PP, agar pihak Satpol PP bisa menjaga titik-titik rawan.

Meskipun pada Dinas Sosial, tidak ada aturan untuk melarang para pengemis melakukan aksinya di jalan raya.

Namun Damanhuri berharap para anjal dan gepeng bisa ditertibkan, atas dasar aturan K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan) yang pelaksananya dilakukan oleh Satpol PP.

"Secara khusus pelarangan atau aturan segala macem kita tidak ada, tapi di situ kan ada aturan undang-undang K3 yang ranahnya di satpol pp," ungkapnya.

IDR 4,185,102.80

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved