Ini Kata Komnas PA Soal Fenomena Anak Jalanan di Kota Serang
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan menyoroti fenomena anak jalanan di Kota Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan menyoroti fenomena anak jalanan di Kota Serang.
Sejumlah anak jalanan dijumpai di lampu lalu lintas di Kota Serang.
Hendry, khawatir hal itu dapat menjadikan anak memiliki mental pengemis.
"Pemerintah Kota Serang harus menerapkan kebijakan dan regulasi yang tegas untuk melindungi hak anak dan mencegah mereka menjadi anak jalanan," kata Hendry kepada TribunBanten.com, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: "Minta Uang Pak, Minta Pak" Potret Anak Jalanan di Lampu Merah Kota Serang
Hendry menduga, fenomena anak ngamen merupakan praktik eksploitasi yang dilakukan oleh orang dewasa.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Serang harus mendorong penegakan hukum terhadap praktik tersebut agar memberikan efek jera pada pelaku eksploitasi.
"Agar anak-anak di Kota Serang dapat tumbuh dan berkembang tanpa risiko eksploitasi dan kekerasan, baik di rumah maupun di jalanan," ujar Hendry.
Hendry meminta, Pemerintah Kota Serang memiliki political will atau komitmen yang kuat untuk melindungi hak anak, mulai dari membangun kesadaran masyarakat agar melindungi hak anak.
"Pemerintah Kota Serang dapat menjadi motor utama dalam kampanye kesadaran masyarakat ini," ujarnya.
Menurut Hendry, organisasi sosial dan Pemerintah Kota Serang perlu berkolaborasi dalam mengembangkan program bantuan dan rehabilitasi yang komprehensif.
Selain itu lanjud dia, perlu dipertimbangkan juga pendirian Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) di Kota Serang.
"Program ini dapat memberikan dukungan yang lebih terarah dan komprehensif dalam penanganan anak jalanan dan terlantar di kota ini," ungkapnya.
Sementara Sekretaris Dinas Sosial Banten, Budi Darma meminta Pemerintah Kota Serang melakukan penertiban pada anak-anak yang ngemis di lampu lalu lintas.
"Kewenangan penertiban ada di kabupaten kota, kita hanya melakukan pembinaan di balai rehabilitasi sosial selama 3 bulan," kata Budi.
Baca juga: DPRD Dorong Razia Anak Jalanan dan Pengemis di Kota Cilegon: Siap-siap Dipulangkan!
7 Lokasi Nobar Final Piala AFF U23 Indonesia vs Vietnam di Tangerang Raya Malam Ini |
![]() |
---|
Detik-detik Ratusan Lapak Pedagang di Luar Area Pasar Rau Kota Serang Dibongkar Petugas |
![]() |
---|
Rekomendasi Rumah Makan Enak di Kota Serang: RM Taman Jaya Ujung Kulon |
![]() |
---|
6.541 Pelanggaran Selama Operasi Patuh Maung 2025 di Banten, Polisi Temukan Modus Balikan Plat Nomor |
![]() |
---|
Soroti Pembentukan Satgas di Kota Serang, Wakil Ketua DPRD Farhan : Tanda Kinerja OPD Belum Optimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.