Ini Kata Komnas PA Soal Fenomena Anak Jalanan di Kota Serang

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan menyoroti fenomena anak jalanan di Kota Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan menyoroti fenomena anak jalanan di Kota Serang. Sejumlah anak jalanan dijumpai di lampu lalu lintas di Kota Serang. Hendry, khawatir hal itu dapat menjadikan anak memiliki mental pengemis. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan menyoroti fenomena anak jalanan di Kota Serang.

Sejumlah anak jalanan dijumpai di lampu lalu lintas di Kota Serang.

Hendry, khawatir hal itu dapat menjadikan anak memiliki mental pengemis.

"Pemerintah Kota Serang harus menerapkan kebijakan dan regulasi yang tegas untuk melindungi hak anak dan mencegah mereka menjadi anak jalanan," kata Hendry kepada TribunBanten.com, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: "Minta Uang Pak, Minta Pak" Potret Anak Jalanan di Lampu Merah Kota Serang

Hendry menduga, fenomena anak ngamen merupakan praktik eksploitasi yang dilakukan oleh orang dewasa.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Serang harus mendorong penegakan hukum terhadap praktik tersebut agar memberikan efek jera pada pelaku eksploitasi.

"Agar anak-anak di Kota Serang dapat tumbuh dan berkembang tanpa risiko eksploitasi dan kekerasan, baik di rumah maupun di jalanan," ujar Hendry.

Hendry meminta, Pemerintah Kota Serang memiliki political will atau komitmen yang kuat untuk melindungi hak anak, mulai dari membangun kesadaran masyarakat agar melindungi hak anak.

"Pemerintah Kota Serang dapat menjadi motor utama dalam kampanye kesadaran masyarakat ini," ujarnya.

Menurut Hendry, organisasi sosial dan Pemerintah Kota Serang perlu berkolaborasi dalam mengembangkan program bantuan dan rehabilitasi yang komprehensif.

Selain itu lanjud dia, perlu dipertimbangkan juga pendirian Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) di Kota Serang.

"Program ini dapat memberikan dukungan yang lebih terarah dan komprehensif dalam penanganan anak jalanan dan terlantar di kota ini," ungkapnya.

Sementara Sekretaris Dinas Sosial Banten, Budi Darma meminta Pemerintah Kota Serang melakukan penertiban pada anak-anak yang ngemis di lampu lalu lintas.

"Kewenangan penertiban ada di kabupaten kota, kita hanya melakukan pembinaan di balai rehabilitasi sosial selama 3 bulan," kata Budi.

Baca juga: DPRD Dorong Razia Anak Jalanan dan Pengemis di Kota Cilegon: Siap-siap Dipulangkan!

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved