Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Link Resmi Pembelian E-meterai

Bagi calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, perlu mengetahui aturan terkait penggunaan meterai sebagai berikut.

Editor: Vega Dhini
e-meterai.co.id
Ilustrasi e-Meterai - Simak aturan terkait penggunaan meterai untuk dokumen seleksi CPNS dan PPPK 2024 berikut ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 segera dibuka.

Sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, ada bebera hal yang harus diperhatikan, salah satunya terkait aturan penggunaan meterai.

Aturan penggunaan meterai ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Istimewa via Tribun Wow)

Bagi calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, perlu mengetahui aturan terkait penggunaan meterai sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/meterai bekas pakai.

Baca juga: CPNS 2024 Mulai Mei, Ada 2,3 Juta Formasi untuk Lulusan Baru dan PPPK: Ini 7 Dokumen yang Disiapkan

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Dibuka untuk Fresh Graduate dan Tenaga Non-ASN

2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Sementara itu, SSCASN telah membuat kebijakan terkait penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI.

Pembubuhan e-meterai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing setelah dilakukan pembelian.

Baca juga: Intip Daftar Formasi dan Kuota CPNS 2024, Khusus Fresh Graduate berjumlah 690.822 Lowongan

Apa Itu E-Meterai

Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa dokumen elektronik sama kedudukannya di mata hukum dengan dokumen kertas.

Oleh karenanya, dibutuhkan penanganan yang sama antara dokumen kertas dengan elektronik sehingga pemerintah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.

E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Baca juga: Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Usulkan Formasi CPNS 2024, Kapan Seleksi Dimulai?

Lantas, kapan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 dibuka?

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS 2024 periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Hingga berita ini tayang, pemerintah belum memberikan tanggal pasti pembukaan CPNS 2024.

Untuk itu, masyarakat dapat memantau perkembangan informasinya di kanal resmi seperti bkn.go.id. 
Sebagai tambahan informasi, seleksi CPNS 2024 dibuka sebanyak 3 periode.

Adapun periode kedua akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Juni 2024.

Sedangkan pada periode ketiga akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Agustus 2024.

Untuk itu, masyarakat yang hendak mengikuti seleksi CPNS 2024 masih mempunyai waktu untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Mulai dari syarat dokumen hingga syarat peserta CPNS 2024.

Berikut daftar dokumen yang menjadi syarat pendaftaran CPNS serta ukuran filenya, dikutip dari laman SSCASN:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Adapun syarat atau ketentuan umum untuk mendaftar CPNS yakni:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Melihat Formasi CPNS 2024 dan Jadwal Seleksi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved