Bawaslu Kota Cilegon Beri Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN Camat Cibeber ke KASN

Bawaslu Kota Cilegon memberikan rekomendasi pelanggaran ke KASN soal adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Bawaslu Kota Cilegon memberikan rekomendasi pelanggaran ke KASN soal adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memberikan rekomendasi pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Kota Cilegon.

Rekomendasi itu diberikan Bawaslu Kota Cilegon usai Camat Kecamatan Cibeber, Sofan Maksudi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Pelanggaran itu dilakukan oleh Camat Sofan Maksudi, buntut dari kelalayannya atas postingan sebuah video yang berisikan tentang salah satu bacaleg DPRD Kota Cilegon di akun whatsApp pribadinya.

Baca juga: Tiga Caleg PPP di Serang Banten Membelot dari Ganjar Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti mengatakan bahwa rekomendasi itu akan dilakukan hari ini juga

"Hari ini langsung ditindak lanjuti dan dikirim datanya ke KASN," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/1/2024).

Saat disinggung mengenai sanksi apa yang diberikan kepada Camat Cibeber usai terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Eneng menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi ke KASN.

"Dalam hal ini kami hanya memberikan rekomendasi ke KASN, perihal nanti KASN yang menentukan sanksinya seperti apa, yang menentukan KASN," ungkapnya.

Eneng membeberkan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Kecamatan Cibeber, kota Cilegon itu.

Sebelumnya telah dilakukan penelusuran oleh Panwascam Kecamatan Cibeber.

Kemudian dugaan pelanggaran tersebut telah diambil alih dan diregister oleh Bawaslu kota Cilegon dengan Temuan No. 002/Reg/TM/PL/11.04/I/2024 tanggal 10 Januari 2024.

"Selanjutnya, Bawaslu kota Cilegon telah memeriksa Camat kecamatan
Cibeber, istri Camat selaku Ketua PKK Kecamatan Cibeber dan saksi-saksi lainnya," jelasnya.

Dalam insiden itu, kata dia, Camat kecamatan Cibeber juga telah memberikan klarifikasi di media massa online

Bahwasanya yang memposting berupa video yang berisi calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Cilegon-Cibeber atas nama Fauzi Desviandy melalui media sosial whatsapp itu adalah istrinya.

"Namun berdasarkan hasil kajian pemeriksaan dan bukti-bukti, Bawaslu kota Cilegon menilai keterangan tersebut tidak beralasan," katanya.

"Karena terdapat tindakan atau perbuatan kelalaian, sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu perbuatan itu terjadi," sambungnya.

Eneng menyebut kelalaian yang dilakukan Camat Kecamatan Cibeber yaitu berupa tindakan yang memerintahkan kepada istrinya untuk memposting video.

Namun video yang diposting itu, tanpa diperiksa isinya terlebih dahulu oleh yang bersangkutan.

"Kemudian postingan status whatsapp tersebut tersebar dalam bentuk gambar atau foto screenshoot whatsapp dengan nama Sofan Maksudi," ungkapnya.

Sehingga postingan yang dilakukan menggunakan nomor pribadi Camat tersebut, dianggap sebagai sikap atau tindakan keberpihakan.

Hal itu dinilai dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya.

"Oleh karena kapasitasnya sebagai pejabat struktural yang memiliki kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab dalam pemerintahan," jelasnya.

Sehingga Bawaslu Kota Cilegon menilai bahwa yang dilakukan oleh Camat Cibeber melanggar netralitas ASN.

Hal itu merujuk berdasarkan pasal 282 UU 7/2017 yang menyebutkan Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa.

Dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Serta pasal 24 ayat (1) huruf d UU 20/2023 menyebutkan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

"Atas dasar hal tersebut, Bawaslu kota Cilegon merekomendasikan meneruskan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved