Camat Cibeber Cilegon Terbukti Langgar Netralitas ASN Usai Endorse Caleg Partai Gerindra
Bawaslu Kota Cilegon menyatakan Camat Kecamatan Cibeber Sofan Maksudi melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Hal itu dinilai dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya.
"Oleh karena kapasitasnya sebagai pejabat struktural yang memiliki kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab dalam pemerintahan," jelasnya.
Sehingga Bawaslu Kota Cilegon menilai bahwa yang dilakukan oleh Camat Cibeber melanggar netralitas ASN.
Hal itu merujuk berdasarkan pasal 282 UU 7/2017 yang menyebutkan Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa.
Dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Serta pasal 24 ayat (1) huruf d UU 20/2023 menyebutkan bahwa Pegawai ASN wajib, menjaga netralitas.
"Atas dasar hal tersebut di atas, Bawaslu kota Cilegon merekomendasikan meneruskan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN," tandasnya.
Politisi Gerindra Pimpin Pansus RPJMD Banten 2025-2029 |
![]() |
---|
Pasca Anggota DPRD Meninggal Dunia, DPC Partai Gerindra Ngaku Tak Buru-buru Tentukan Pengganti |
![]() |
---|
Bawaslu Akan Dorong Hukuman Pidana Bagi Kades dan ASN Curang pada PSU Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Bantah Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Usai Temui Prabowo, Dasco Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Gerindra Bela Polisi di Kasus Lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar', Fadli Zon: Kebebasan Ada Batasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.