Syarat dan Tata Cara Buat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor: Ada di Kantor Imigrasi Tangerang

Berikut ini syarat dan tata cara membuat paspor online di aplikasi M-Paspor.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Paspor 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat dan tata cara membuat paspor online di aplikasi M-Paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang sudah melayani pembuatan paspor secara online.

Permohonan Paspor Baru

Baca juga: Imigrasi Tangerang Buka Unit Layanan Paspor di Plaza Bintaro Jaya

Kedatangan Pertama:

Pemohon datang ke kantor Imigrasi dengan membawa bukti pendaftaran M Paspor serta dokumen asli sesuai dengan yang diupload di aplikasi ;

Pemohon mendapatkan nomor antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara ;

Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon memperlihatkan dokumen asli kepada petugas ;

Kemudian dilakukan proses sidik jari, foto dan wawancara, petugas berhak meminta dokumen pendukung apabila diperlukan ;

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan slip/lembar untuk pengambilan paspor yang tertera barcode kode permohonan ;

Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada kedatangan kedua (hari keempat untuk paspor biasa, hari ke tujuh untuk E Paspor).

Baca juga: Panduan Cara dan Prosedur Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Cilegon, Kuota Berkurang

Kedatangan Kedua :

Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor dengan cara men-scan barcode yang tertera di slip/lembar pengambilan paspor di Mesin Antrian pengambilan paspor ;

Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon langsung menuju loket pengambilan paspor ;

Pemohon menyerahkan nomor antrian, slip pengambilan paspor, serta slip/lembar bukti pembayaran paspor (untuk pembayaran melalui M Banking/Internet Banking, terlebih
dahulu discreenshoot dan di print) ;

Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved