Syarat dan Tata Cara Buat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor: Ada di Kantor Imigrasi Tangerang
Berikut ini syarat dan tata cara membuat paspor online di aplikasi M-Paspor.
RP 500.000
Persyaratan Paspor
Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Membawa Dokumen Asli dan Fotokopi ukuran kertas A4 (tidak diperkenankan untuk digunting)
I. WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
kartu keluarga;
akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;
surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
nama;
tanggal lahir;
Penyebab Ledakan Gedung Farmasi di Tangsel Masih Misteri, PemilikâPegawai Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Satu Korban Kecelakaan Dump Truck Terjun Bebas dari Tol Tangerang-Merak Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Update Terkini Kasus Ledakan di Gedung Farmasi Necleus Farma Tangsel, Bangunan Hancur |
![]() |
---|
Cerita Warga Pondok Aren Soal Detik-detik Ledakan di Gedung Farmasi Nucleus Tangsel |
![]() |
---|
Ledakan Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Tembok Depan Runtuh dan Mobil Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.