Syarat dan Tata Cara Buat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor: Ada di Kantor Imigrasi Tangerang

Berikut ini syarat dan tata cara membuat paspor online di aplikasi M-Paspor.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Paspor 

RP 500.000

Persyaratan Paspor

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Membawa Dokumen Asli dan Fotokopi ukuran kertas A4 (tidak diperkenankan untuk digunting)

I. WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

kartu keluarga;

akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;

surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :

nama;

tanggal lahir;

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved