Besaran Santunan dari Pemkot Tangsel bagi Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia saat Tugas, Berapa?

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan bantuan berupa santunan kepada petugas ad hoc pemilu yang gugur dalam tugas.

Dok. Kredivo
ilustrasi uang. Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan bantuan berupa santunan kepada petugas ad hoc pemilu yang gugur dalam tugas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan bantuan berupa santunan kepada petugas ad hoc pemilu yang gugur dalam tugas.

Hal tersebut diungkap oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dikutip dari Tribun Tangerang, (27/1/2024).

Program bantuan santuan kematian disebut oleh Benyamin telah ada sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Besaran Santunan Bagi Petugas Pemilu di Tangsel yang Meninggal Dunia saat Tugas

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menyiapkan santunan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp4 juta.

Nilai itu pula yang diberikan kepada pekerja rentan dan petugas ad hoc penyelenggara pemilu yang berstatus warga Tangsel.

"Jadi yang Rp 4 juta itu dibayarkan untuk premi BPJS Ketenagakerjaan," kata Benyamin kepada awak media baru-baru ini.

Santunan kematian tersebut kemudian dikonversi menjadi BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, di dalamnya yakni para pegawai ad hoc pemilu, seperti petugas KPPS, PPK, PPS dan pengawas lainnya.

Baca juga: Nama-nama Calon DPD RI Dapil Banten di Pemilu 2024 dengan Dana Kampanye Terbesar, Ini Daftarnya

Kata Benyamin, mereka akan koordinasi dengan KPU dan BPJS Ketenagakerjaan terkait mekanisme pemberian santunan.

"Mekanismenya pemberian seperti apa, saya akan berkoordinasi dengan KPU dan BPJS ketenagakerjaan. Dengan masuknya BPJS Ketenagakerjaan, jadi dua santunan, kecelakaan kerja dan asuransi kematian," ucapnya.

Ia juga menerangkan, bahwa santunan tersebut tidak hanya diberikan saat proses pemilihan presiden namun juga hingga pemilihan kepala daerah. 

BPJS Ketenagakerjaan akan mengkover hal tersebut.

"Petugas ad hoc bukan hanya Pileg dan Pilpres, maupun Pilkada kita cover BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini programnya untuk disiapkan setahun," tutupnya. (Raf)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pemkot Tangsel Anggarkan Santunan Bagi Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved