Pemkab Serang

Ini Hasil Survei BPS soal Angka Pengangguran, Kemiskinan, dan IPM di Kabupaten Serang

Berdasarkan data BPS, sejumlah indikator strategis pembangunan Kabupaten Serang tercatat mengalami perkembangan positif.

dokumentasi Pemkab Serang
Rapat Koordinasi antara BPS Kabupaten Serang dengan Pemkab Serang di Pendopo Bupati, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Data Badan Pusat Statistik (BPS) rutin menjadi acuan Pemkab Serang dalam merencanakan dan mengevaluasi program pembangunan.

"Sehingga dengan anggaran terbatas, program kita tepat sasaran," ujar Bupati Serang Ratu Tatu Serang dalam Rapat Koordinasi antara BPS Kabupaten Serang dengan Pemkab Serang di Pendopo Bupati, Senin (29/1/2024).

Berdasarkan data BPS, sejumlah indikator strategis pembangunan Kabupaten Serang tercatat mengalami perkembangan positif.

Baca juga: Upaya Luar Biasa, Pemkab Serang Dapat Nilai Kategori A dari Ombudsman Perwakilan Banten

Indikator yang positif itu di antaranya Indeksi Pembangunan Manusia (IPM).

"Kita fokus anggarannya ke sana. Alhamdulillah, dari data yang kami dapat dari BPS, untuk IPM naik. Kemudian tingkat pengangguran dan kemiskinan juga turun," ucapnya.

Menurut data hasil survei BPS, tingkat pengangguran Kabupaten Serang pada Agustus 2023 sebesar 9,94 persen.

Angka tersebut menurun dibandingkan 2022 sebesar 10,61 persen.

Angka kemiskinan juga turun.

Pada 2022 sebesar 4,96 persen, turun menjadi 4,85 persen pada 2023.

Angka ini mencatatkan Kabupaten Serang dengan angka kemiskinan terendah ketiga di Provinsi Banten.

Setelah sempat terkontraksi Covid-19, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang meningkat tajam.

Sempat minus 2,38 persen pada 2020, terus meningkat menjadi 3,74 persen pada 2021, dan 2022 sebesar 5,04 persen.

Adapun IPM juga meningkat cukup signifikan, yaitu 71,99 poin pada 2022, meningkat menjadi 72,63 poin pada 2023.

Baca juga: Punya Program Pro Hak Asasi Manusia, Pemkab Serang Berturut-turut Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Angka ini termasuk dalam kelompok IPM Tinggi.

Sejumlah dimensi IPM, antara lain, usia harapan hidup naik 0,54 persen menjadi 74,62 tahun, harapan lama sekolah naik 0,63 persen menjadi 12,86 tahun, rata-rata lama sekolah naik 0,13 persen menjadi 7,79 tahun, dan pengeluaran per kapita naik 3,70 persen menjadi Rp 11.320.000 per tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved