Unggah Hak Politik Presiden, Akun Instagram Milik Pemprov Banten Disorot Netizen

Akun Instagram milik Pemerintah Provinsi Banten disoroti netzien gegara mengunggah postingan tentang hak politik presiden.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Akun Instagram milik Pemerintah Provinsi Banten disoroti netzien gegara mengunggah postingan tentang hak politik presiden. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Akun Instagram milik Pemerintah Provinsi Banten disoroti netzien gegara mengunggah postingan tentang hak politik presiden.

Akun tersebut mengunggah foto Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dengan caption yang menyebut bahwa Presiden boleh berkampanye atau berpolitik.

"Presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)," tulis akun tersebut.

Baca juga: Anies Baswedan Kembali Berkunjung ke Banten Besok, Berikut Agendanya

Akun yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten itu dinilai nerizen memiliki keberpihakan pada salah satu calon presiden.

"Wah adminnya juga menunjukkan keberpihakan ke salah satu Paslon, kalo berkampanye mah mundur atau minimal cuti, mana tau kan aji mumpung pake fasilitas negara untuk kampanye," tulis akun @rydn2

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Diskominfo SP Banten Nana Suryana menegaskan, unggahan itu tidak merepresentasikan sikap politik Pemerintah Provinsi Banten.

"Mengingat sesuai amanat UU, ASN wajib bersikap netral dan menjaga pemilu berlangsung lancar," kata Nana.

Nana menyebut, postingan tersebut adalah press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo RI pada Jumat 26 January 2024 pukul 19.33 WIB pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia.

Kata Nana, grup tersebut menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi.

Termasuk narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah.

"Sifat dari siaran pers tersebut seperti yang tertulis pada sudut kiri atas adalah untuk diterbitkan segera," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved