Awas! Telat Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak di Cilegon Bisa Kena Sanksi

Memasuki awal tahun, seluruh wajib pajak di Indonesia termasuk di Kota Cilegon diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Memasuki awal tahun, seluruh wajib pajak di Indonesia termasuk di Kota Cilegon diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Apabila telat melaporkan atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi.

Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna mengimbau seluruh wajib pajak baik yang ada di Cilegon maupun yang berada di wilayah kanwil DJP Banten untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu.

Baca juga: Soal Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Repnas Cilegon Ajak Pemerintah Berdialog

"Sekarang ini sudah Januari jadi sudah saatnya kita melaporkan SPT tahunan, maka lakukanlah pelaporan SPT tahunan tepat waktu dan tepat jumlah," ujarnya saat di kantor KPP Cilegon, Selasa (30/1/2024).

Pelaporan SPT Tahunan, kata dia, bisa langsung datang ke masing-masing kantor KPP sesuai yang terdaftar dengan wajib pajak.

Selain itu bisa juga dilakukan secara online melalui website pajak.co.id dengan mengikuti tahapan sesuai yang tertera dalam aplikasi website.

"Mudah-mudahan bisa dilakukan oleh para pengguna wajib pajak, dan jangan khawatir, jangan takut semua tidak dipungut biaya," jelasnya.

Pelaporan SPT Tahunan sendiri khusus untuk wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan dari awal Januari 2024 hingga 31 Maret 2024.

Sementara untuk Badan/Lembaga bisa dilakukan dari awal Januari 2024 hingga April 2024.

Apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan, sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan bisa dikenakan sanksi.

"Ada sanksi administrasi yang diatur oleh Undang-undang perpajakan, baik badan ataupun perorangan sama 2 persen," katanya.

"Berapa lama ini, setahun, dua tahun dikali 2 persen perbulan kelewat, misalnya harusnya dilaporkan Maret, tapi baru dilaporkan Juni itu dihitung 2 persen. Begitupun terlambat bayar juga sama, kena sanksi 2 persen dari jumlah yang dibayar," sambungnya.

Diakui Cucu, tingkat kepatuhan wajib pajak warga Banten cukup tinggi, jika dilihat pada persentase tahun 2023.

Untuk itu, pada tahun 2024 ini, Cucu berharap agar masyarakat di Provinsi Banten khususnya di Kota Cilegon bisa melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

"Tingkat kepatuhan wajib pajak tahun 2023 alhamdulillah mencapai 102,3 persen melebihi target," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved