Besaran Gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024, Naik 100 Persen Dibanding 2019, Capai Jutaan

Terungkap gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Kompas TV
Terungkap gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

KPPS berperan penting dalam berlangsungnya pencoblosan pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus Pilpres 2024 di TPS

Diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus Pilpres 2024 berlangsung 16 hari lagi atau digelar 14 Februari 2024.

Baca juga: Mahfud MD Temui Mensesneg, Minta Waktu Bertemu Presiden Jokowi, Mau Serahkan Surat Pengunduran Diri?

Aada tujuh item tugas KPPS yang bertugas di TPS saat penyelenggaraan pemilu, berikut rinciannya dikutip dari unggahan Instagram @kominfo.jateng.

Tugas KPPS

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

 3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Bimtek KPPS Pemilu 2024: Jadwal dan Materi Panduan untuk Penghitungan Suara 14 Februari

Gaji KPPS

Mengutip indonesia.go.id, KPU membuka pendaftaran petugas KPPS sejak 11-20 Desember 2023.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved