Mahfud MD Temui Mensesneg, Minta Waktu Bertemu Presiden Jokowi, Mau Serahkan Surat Pengunduran Diri?
Menko Polhukam sekaligus Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD telah bertemu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Senin (29/1/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Calon Wakil Presiden atau Cawapres sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD telah bertemu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Senin (29/1/2024) malam.
Melansir Tribunnews.com, dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD belum menyampaikan surat pengunduran diri dari Kabinet Indonesia Maju.
Hal itu diungkapkan Pratikno di hadapan awak media, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Serang Presiden Jokowi saat Debat, Tsamara Amany Sindir Mahfud MD: Masih jadi Bagian Pemerintah
"Tadi malam beliau dan saya bertemu. Belum menyerahkan surat tersebut," ujar Pratikno.
Hanya saja, kata Pratikno, Mahfud MD meminta izin untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia tidak menjelaskan secara rinci tujuan Mahfud MD ingin menemui orang nomor satu di Indonesia itu.
"Pak Menko mohon menghadap Bapak Presiden," imbunya.
Ditemui terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Mahfud MD memang belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam.
Menurut Ari, Mahfud MD juga tidak menyinggung rencana mengundurkan diri saat bertemu Pratikno.
Mahfud MD disebutnya hanya menyampaikan permohonan untuk bertemu Jokowi.
"Perlu teman teman ketahui dalam pertemuan semalam, Menko polhulam belum menyampaikan surat mundur," ucap Ari, ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Selasa.
Permintaan Mahfud akan disampaikan kepada Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerja (kunker) di luar kota.
Ari mengatakan, permohonan menteri untuk bertemu Jokowi merupakan hal biasa.
"Pak Mensesneg menyampaikan ke Menkopolhukam. Pak presiden sedang berada di luar kota. Kunker ke daerah, dan akan kembali hari Kamis depan 1 Feb 2024," imbuhnya.
"Mekanisme biasa lah. Bapak menteri presiden ingin menghadap tidak harus lewat surat. Bisa lisan kepada Mensesneg atau langsung ke ajudan Sespri. Mekanisme gak ada pakem tapi ada berbagai cara disampaikan. Dan pak Mahfud menyampaikan pada pak Mensesneg permohonan untuk presiden bisa berkenan menghadap dia."

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.