Cari Makanan dan Kerajinan Khas Cilegon? Kini Tersedia di Lima Gerai Ini
Dinas Koperasi (Dinkop) UKM Kota Cilegon memfasilitasi tempat pemasaran para pelaku UMKM lewat gerai oleh-oleh.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DinkopUKM) Kota Cilegon memfasilitasi tempat pemasaran para pelaku UMKM, di lima gerai oleh-oleh.
Upaya itu dilakukan agar para pelaku UMKM di Kota Cilegon bisa naik kelas.
Kepala Dinas Koperasi (Dinkop) UKM Kota Cilegon Didin S Maulana menuturkan, bahwa saat ini beberapa jenis oleh-oleh khas Cilegon, baik itu berupa nakanan ataupun kerajinan telah tersedia di lima gerai.
Baca juga: Warga Kota Cilegon Antusias Saksikan Bunyi Klakson Bus Telolet di Pusat Oleh-oleh Khas Banten
"Pertama di Koperasi Karya Praja Sejahtera, Toko Sari Galuh, Mal Pelayanan Publik, Zaffa Mart dan Koperasi Primkopel Terminal Terpadu Merak," ujarnya saat di Koperasi Praja Sejahtera, Rabu (31/1/2024).
Didin menyebut, beberapa jenis oleh-oleh yang dijual di lima gerai itu di antaranya ada rabeg, getas, ceplis, emping, gipang, sate bandeng, batik Cilegon serta beberapa kerajinan dan makanan lainnya.
Dikarenakan banyak masyarakat yang mencari oleh-oleh khas Kota Cilegon, kata dia, sehingga kini tidak lagi perlu mencari kemana-mana.
Cukup datang kebeberapa gerai tersebut, masyarakat bisa menikmati makanan atau kerajinan khas Kota Cilegon.
"Harga kita sesuai dengan harga UKM, karena koperasi sejahtera yang dikelola secara mandiri oleh kita," jelasnya.
Baca juga: 3 Rekomendasi Tempat Makan Enak di Kota Cilegon: Mulai dari Lele, Sate, hingga Rabeg, Ini Lokasinya!
Selain itu, Didin juga mengajak para pelaku UMKM lainnya di Kota Cilegon untuk bergabung dengan koperasi.
Adapun tujuannya, kata dia, yaitu agar pelaku UMKM di Cilegon mendapatkan permodalan serta pembiayaan yang mudah.
"Persyaratan yang harus dipenuhi produk-produk UMKM agar bisa masuk ke koperasi, yang penting ada perizinan, memiliki syarat halal, lengkap dengan P-IRT (izin produk industri rumah tangga,-red) dan NIB (nomor induk berusaha,-red)," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.