Daftar Lengkap Gaji TNI dan Polri 2024 Berdasarkan Golongan dan Pangkat, Resmi Naik Mulai Januari
Ada dua peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji TNi dan Polri.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar lengkap gaji TNI dan Polri yang resmi naik.
Kenaikan gaji itu berlaku per 1 Januari 2024.
Ada dua peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji TNi dan Polri.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji KPPS Banten Pemilu 2024, Lengkap dengan Nominalnya dan Masa Kerja
Dalam dua peraturan pemerintah tersebut, penetapan gaji untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri.
Selain itu, juga mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Adapun kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Ketetapan gaji Polri yang naik diatur pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.
Berapa besaran gaji untuk TNI dan Polri 2024 tersebut?
Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:
Baca juga: Gaji PNS di Banten Naik per 2024, Berikut Ini Daftar Lengkap untuk Semua Golongan
Golongan I:
Tamtama Polri Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-gaji-duit.jpg)