Jadwal Pencairan Gaji KPPS Banten Pemilu 2024, Lengkap dengan Nominalnya dan Masa Kerja

Berikut ini jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Banten Pemilu 2024.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Berikut ini jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Banten Pemilu 2024. Informasi jadwal pencairan gaji KPPS Banten Pemilu 2024 ini dilengkapi dengan besaran yang diterima KPPS dan masa kerja. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Banten Pemilu 2024.

Informasi jadwal pencairan gaji KPPS Banten Pemilu 2024 ini dilengkapi dengan besaran yang diterima KPPS dan masa kerja.

Sebanyak 299.916 orang direkrut menjadi KPPS Banten.

Baca juga: Ribuan Anggota KPPS di Kota Tangerang Meradang, Uang Transport Bimtek Tak Dibagikan KPU

Dengan rincian

233.268 personel KPPS

66.648 petugas ketertiban TPS

KPPS ini akan bekerja selama satu bulan mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

KPSS adalah adalah salah satu badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing.

Untuk diketahui, tugas badan ad hoc ini mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.

Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pelantikan anggota KPPS telah digelar pada 25 Januari 2024.

Lalu, bagaimanakah soal gaji dan masa kerja KPPS Pemilu 2024?

Masa kerja

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebut, anggota KPPS diambil dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Baca juga: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan KPPS Pemilu 2024, KPU RI: Jangan Pernah Dipotong

Gaji KPPS

Petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai dengan jabatan masing-masing.

Melansir laman KPU, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik cukup signifikan, dibanding dengan Pemilu 2019.

Berikut ini adalah rincian gaji KPPS Pemilu 2024.

Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000 (semula Rp Rp 550.000)

Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000 (semula Rp 500.000).

Adapun jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 ini rencananya akan diberikan menjelang akhir masa jabatan.

Akan tetapi uang operasional TPS akan diberikan lebih awal sebelum hari pemungutan suara.

"Rencana kami untuk gaji diberikan menjelang akhir masa jabatan. Untuk operasional TPS diberikan di awal ini," kata Satya.

Dana operasional sendiri tidak dikhususkan untuk masing-masing petugas KPPS, melainkan guna kepentingan terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara.

"Untuk dukungan operasional penghitungan suara dan rekapitulasi suara, tenda, sound system, meja, kursi, dan lain-lain," paparnya.

Tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS Pemilu 2024 lebih lanjut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara

Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya. Wewenang tersebut sebagai berikut:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, petugas KPPS juga mempunyai sederet kewajiban yang harus dilakukan selama Pemilu 2024.

Kewajiban KPPS tersebut, antara lain:

Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa

Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved