Polda Banten Tangkap Mafia BBM

BREAKING NEWS: Polisi Sikat Komplotan Mafia BBM Bersubsidi di Banten, Terancam Denda Rp 60 M!

Sebanyak 15 orang mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Provinsi Banten diamankan polisi.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Sebanyak 15 orang mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Provinsi Banten diamankan polisi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 15 orang mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Provinsi Banten diamankan polisi.

Mereka diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polres Serang, Polresta Tangerang, Polres Lebak, Polres Cilegon dan Polres Pandeglang.

Para pelaku adalah RJ (32), ES (31), LR (31). OA (58), NH (52) MK (35) DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).

Baca juga: Raup Omset Rp 1,05 Miliar per Hari, Mafia Gas Elpiji Dibongkar Polisi Setelah Dua Tahun Beroperasi

Wadirrekrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi menangani 11 kasus penyahgunaan BBM.

"Tiga kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Banten dan delapan kasus oleh Polres jajaran," kata Wiwinsaat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (31/1/2024).

Menurut Wiwin, pengungkapan kasus tersebut bermula dari fenomena kelangkaan dan tidak tepatnya penggunaan BBM bersubsidi dan penugasan dari pemerintah.

"Ditambah masalah tersebut menjadi atensi dari Presiden melalui Kapolri," ujar Wiwin.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 10 unit mobil, 7 unit motor,
3.058 liter solar. 1717liter khusus penugasan atau pertalite.

"Kami juga mengamankan sutat rekomendasi dari dinas terkait untuk pemeblian BBM yang diperuntukkan untuk petani dan nelayan," ungkap Wiwin.

Baca juga: Daftar 15 Buronan Kasus Mafia Gas di Banten, Masih Terus Diburu Polisi

Kini para prlaku ditahan di rumah tahanan Polda dan Polres di masing-masing wilayah.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved