Pemprov Banten Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Posting Konten Presiden Boleh Kampanye

Postingan akun instagram @Pemprov.Banten berbuntut pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja via Tribunnewswiki
Postingan akun instagram @Pemprov.Banten berbuntut pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Postingan tersebut berisi foto Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dengan narasi presiden punya hak politik dan kampanye. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Postingan akun instagram @Pemprov.Banten berbuntut pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.

Postingan tersebut berisi foto Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dengan narasi presiden punya hak politik dan kampanye.

Postingan tersebut dianggap tidai netral hingga ada pihal yang melaporkannya ke Bawaslu Banten.

Baca juga: Penjelasan Pemprov Banten soal Akun Medsos Unggah Konten Presiden Boleh Kampanye

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya itu kemarin ada yang laporan ke kita," kata Badrul Munir dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (1/2/2024).

Badrul enggan mengungkapkan identitas pelapor. Namun kata dia, pelapor merupakan warga Kota Serang, dalam laporan tersebut ia melaporkan dugaan ketidaknetralan Pemprov Banten.

Badrul menegaskan, Bawaslu akan memproses laporan apapun yang masuk, termasuk pelaporan terhadap Pemprov Banten.

"Selama syarat materilnya terpenuhi akan kami proses," ujar dia.

Namun setelah menerima laporan tersebut, kata Badrul, Bawaslu memiliki waktu selama 2 hari untuk melakukan pengkajian berkas laporan.

Jika laporan itu dinyatakan lengkap, Bawaslu akan memberikan nomor registrasi lalu mengumpulkan bukti-bukti hingga pemeriksaan terlapor dan pelapor l.

Tetapi apabila bukti belum lengkap, Bawaslu akan mengembalikan berkas tersebut agar diperbaiki kurang lebih selama dua hari.

"Apakah memenuhi syarat sebuah laporan, sudah lengkap. Kalau sudah lengkap akan diberikan nomor registrasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved