Korupsi Bank Banten
Terungkap! Baru 7 Bulan Kerja, Supervisor Bank Banten Cabang Malingping Korupsi Rp 6,1 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan R (29) karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, Senin (5/1/2024).
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejati Banten menangkap pria berinisial R (29), yang merupakan karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, Senin (5/1/2024).
R ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan dana operasional Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak.
Pantauan TribunBanten.com, R keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahanan.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Tahan Tersangka Korupsi Bank Banten Rp6,1 M
Dia langsung dinaikan ke dalam mobil tahanan untuk diantarkan ke Rutan Serang.
"Hari ini kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung kita tahan supaya tidak kabur," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya.
Didik menjelaskan, pelaku memiliki jabatan sebagai supervisor di Bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
"Pelaku baru sekira 7 bulan bekerja di Bank Banten cabang Malingping," ungkapnya.
Baca juga: Jabat Komisaris Bank Banten dan Pj Sekda, Ternyata Segini Harta Virgojanti
Akibat perbuatan R, bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar.
Oleh Jaksa, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
"Uang yang diambil pelaku sebesar Rp6,1 miliar. Selama bekerja di sana," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bank-banten.jpg)