Korupsi Bank Banten

Terungkap! Baru 7 Bulan Kerja, Supervisor Bank Banten Cabang Malingping Korupsi Rp 6,1 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan R (29) karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, Senin (5/1/2024).

Editor: Ahmad Haris
net
Ilustrasi Kantor Bank Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejati Banten menangkap pria berinisial R (29), yang merupakan karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, Senin (5/1/2024).

R ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan dana operasional Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak.

Pantauan TribunBanten.com, R keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahanan.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Tahan Tersangka Korupsi Bank Banten Rp6,1 M

Dia langsung dinaikan ke dalam mobil tahanan untuk diantarkan ke Rutan Serang.

"Hari ini kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung kita tahan supaya tidak kabur," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya.

Didik menjelaskan, pelaku memiliki jabatan sebagai supervisor di Bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

"Pelaku baru sekira 7 bulan bekerja di Bank Banten cabang Malingping," ungkapnya.

Baca juga: Jabat Komisaris Bank Banten dan Pj Sekda, Ternyata Segini Harta Virgojanti

Akibat perbuatan R, bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar.

Oleh Jaksa, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Uang yang diambil pelaku sebesar Rp6,1 miliar. Selama bekerja di sana," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved