Mahasiswa Untirta Intip Dosen di Toilet Resmi di-DO dari Kampus

MZ, mahasiswa Untirta resmi dijatuhi sanksi DO setelah terbukti melakukan pelecehan seksual dengan merekam dosen perempuan di dalam toilet kampus

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
MZ, mahasiswa Untirta resmi dijatuhi sanksi DO setelah terbukti melakukan pelecehan seksual dengan merekam dosen perempuan di dalam toilet kampus 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang mahasiswa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) resmi dijatuhi sanksi drop out (DO) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual dengan merekam dosen perempuan di dalam toilet kampus.

Mahasiswa berinisial MZ tersebut tercatat sebagai mahasiswa program studi D3 Perbankan dan Keuangan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta.

Keputusan sanksi tegas itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Untirta Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.

Baca juga: Tiga Nelayan Pandeglang Terombang-ambing 13 Jam di Perairan Tanjung Lesung, Diselamatkan Pemancing

Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, mengatakan MZ secara resmi dilepaskan dari statusnya sebagai mahasiswa.

“Dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Untirta alias DO (drop out),” kata Angga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/4/2026).

Terbukti Lewat Pemeriksaan Satgas

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untirta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP), MZ terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual dengan merekam aktivitas korban di dalam toilet.

Untirta memastikan Satgas PPKS terus mengawal proses pemulihan serta memberikan perlindungan bagi pihak yang terdampak. 

Angga menegaskan, sanksi tegas ini menjadi bentuk komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Ia juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. 

“Jangan ragu untuk melapor, bukan hanya kekerasan seksual saja tapi seluruh jenis kekerasan di dalam kampus itu jangan ragu untuk melaporkan,” ujarnya.

Proses Hukum Berjalan

Selain sanksi administratif dari kampus, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Banten dan kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, MZ mengaku telah merekam aktivitas perempuan di dalam toilet sebanyak lima kali.

Aksi tersebut tidak hanya dilakukan di lingkungan kampus, tetapi juga di toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Banten. 

Atas perbuatannya, MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved