Pejabat Bank Banten Bobol Brankas Rp 6,1 M, Uangnya Dipakai untuk Judi Online

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan pembobol brankas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malingping, Ridwan, sebagai tersangka.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan pembobol brankas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malingping, Ridwan, sebagai tersangka. Ridwan mengambil uang senilai Rp 6,1 Miliar selama waktu 7 bulan. Setelah membobol brankas, pelaku menggunakan uang untuk bermain judi slot, meminjamkan ke teman dan untuk membeli rumah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan pembobol brankas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malingping, Ridwan, sebagai tersangka.

Ridwan mengambil uang senilai Rp 6,1 Miliar selama waktu 7 bulan.

Setelah membobol brankas, pelaku menggunakan uang untuk bermain judi slot, meminjamkan ke teman dan untuk membeli rumah.

Baca juga: Bertambah! Korban Kebocoran Gas Ammonia Pabrik Es Batu di Tangerang Banten Jadi 82 Orang

"Masih kita kejar ini betulkah aliran uangnya itu karena lumayan Rp 6,1 miliar itu masa dipakai judi online, mau kita tracking aset dan kekayaan dan larinya itu ke mana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan. Senin (5/1/2024).

Ridwan menjabat sebagai supervisior sejak Februari hingga September 2022.

"Jabatannya itu mulai Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan, dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brankas," ujarnya

Aksi Ridwan mengambil uang tunai di brangkas dilakukan saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang.

Saat kondisi kantor sepi, Ridwan yang memiliki kunci ruang brangkas dan sandi brankas dengan leluasa mengambil uang opersional bank.

"Karena jabatan dia, diialah yang memegang kunci dan sandi," ujar Didik.

Didik menyampaikan, uang dalam berankas diambil tersangka setiap hari.

Agar aksinya tidak diketahui, Ridwan memanipulasi laporan keuangan bank agar terbebas dari tim auditor internal bank pelat merah itu.

"Untuk mengelabui auditor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran," ungkap Didik.

Baca juga: Pipa Pabrik Es di Tangerang Banten Alami Kebocoran, Keluarkan Gas Amonia Berbahaya!

Namun, tersangka tidak bisa mengelak walaupun sudah membuat laporan fiktif.

Sebab, tim pengawas bank menemukan adanya rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang tunai dari berangkas.

Bank Banten pun melaporkan Ridwan ke Kejati Banten untuk ditindakpanjuti.

Hasil pemeriksaan, Ridwan menggunakan uang yang diambilnya dari berangkas untuk keperluan pribadinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Bank Banten Bawa Kabur Rp 6,1 Miliar dari Brankas, Dilakukan Selama 7 Bulan"

Banten Bank Officials Take Rp. 6.1 Billion Away from a Safe, Carried Out for 7 Months

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved