Dilantik Andra Soni, 2 Dokter Spesialis Ditempatkan di RSUD Malingping dan Banten
22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Banten
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Tak hanya mereka, ada juga pejabat fungsional dokter spesialis ahli pertama sebanyak 2 orang.
Mereka dilantik dan diambil sumpah secara langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, Senin (22/9/2025).
"22 yang CPNS ke PNS, 2 dokter ahli pertama, teman-teman dari IPDN angkatan 29, 30, 31," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana.
Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Lantik 22 CPNS Jadi PNS dan 2 Dokter Spesialis Ahli Pertama
"Kalau yang dokter itu kan mereka ini tugas belajar, kembali lagi ke kita setelah selesai, maka harus dilantik lagi sebagai jabatan ahli pertama dokter spesialis," tambahnya.
Ia mengatakan, 2 dokter spesialis ahli pertama ini nantinya ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping dan RSUD Banten.
"Penempatan 1 di Malimping, 1 di RUSD Banten," ucap Nana.
Menurutnya, berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di Banten masih kekurangan dokter, tenaga medis, terutama dokter umum dan spesialis.
"Tapi selama ini masih bisa diatasi, kondisi ideal yang kita akan standarkan untuk dokter-dokter spesialis dan dokter umum, terus turunannya medis-medis, tenaga medis. Memang dokter langka, apalagi spesialis," ujarnya.
Baca juga: Viral di TikTok, Seorang Mahasiswa Untirta Banten Terpaksa Berhenti Kuliah Karena Faktor Ekonomi
Diketahui bahwa 22 PNS yang dilantik berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten, di antaranya Badan Kepegawaian Daerah, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Biro Hukum, serta OPD lainnya.
Sementara dua pejabat fungsional dokter ahli pertama akan memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat di Provinsi Banten.
| Kasus Tukang Ojek vs Pemprov Banten: Ahli Hukum Sebut Negara Lalai, Putusan Rp100 M Jadi Sorotan |
|
|---|
| Gugatan Rp100 M Dikabulkan Gubernur Banten, Tukang Ojek Pandeglang Al Amin Maksum Dapat Apa? |
|
|---|
| Program Sekolah Gratis Disorot, SMK Swasta di Banten Ancam Mundur Massal |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang ke Gubernur Berakhir, Tuntutan Rp100 M Dikabulkan |
|
|---|
| Mediasi Kedua Gugatan Tukang Ojek Al Amin Maksum ke Gubernur Banten di Gelar Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pelantikan-pnsss.jpg)