Kemenkumham Banten

Kanwil Kemenkumham Banten Tangani Semua Aduan Dugaan Pelanggaran HAM pada 2023

Aduan yang sudah ditangani itu, baik yang datang langsung ke kantor wilayah maupun melalui Ditjen HAM.

dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto saat berkoordinasi dan konsultasi ke Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Senin (12/2/2024). Dirjen HAM, Dhahana Putra, didampingi Sekretaris Ditjen HAM, Aman Riyadi, menerima dan menyambut Dodot Adikoeswanto dan jajaran. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kanwil Kemenkumham Banten berencana mencanangkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada 21 Februari 2024.

Hal itu dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto saat berkoordinasi dan konsultasi ke Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Senin (12/2/2024).

Dirjen HAM, Dhahana Putra, didampingi Sekretaris Ditjen HAM, Aman Riyadi, menerima dan menyambut Dodot Adikoeswanto dan jajaran.

Baca juga: Pesan Kadiv Administrasi Kemenkumham Banten: Pastikan Kegiatan Berdampak pada Masyarakat

Menurut Dodot, pihaknya terus berupaya membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah untuk Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Aksi HAM.

"Kanwil Kemenkumham Banten telah menangani semua aduan yang masuk terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM pada 2023," katanya.

Aduan yang sudah ditangani itu, baik yang datang langsung ke kantor wilayah maupun melalui Ditjen HAM.

Indikator keberhasilan dari penanganan dugaan pelanggaran HAM itu adalah ketika tim kantor wilayah bertemu dengan aparat penegak hukum dan dapat memberikan rekomendasi.

Maksud dan tujuan kedatangan Kanwil Kemenkumham Banten ke Ditjen HAM untuk berkoordinasi dan konsultasi terkait penyelenggaraan bisnis dan HAM.

"Sampai saat ini SK Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten masih dalam proses penandatangan Pj Gubernur Banten,” ucap Dodot.

Baca juga: Layanan Rehabilitasi Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Dikuatkan

Dhahana Putra mengatakan untuk bisnis dan HAM, nantinya ada pelaporan dari setiap perusahaan yang secara volunteer mengisi aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma).

Prisma ini terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Pemajuan HAM (SIPHAM).

Adapun Bisnis dan HAM berlandaskan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Baca juga: Siap-siap Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kemenkumham Banten Gelar Rakor di Tangerang Selatan

Perpres itu menguraikan ada tiga pilar dalam bisnis dan HAM, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Permenkumham yang mengatur lebih lanjut mengenai Bisnis dan HAM akan siap dalam waktu dekat dan modul terkait dalam proses penyelesaian,” kata Dhahana Putra.

Pelayanan Komunikasi HAM (Yankoham) akan dilakukan melalui aplikasi dengan versi 2.0.

“Yankoham dilakukan secara normatif. Ke depannya mediator yang telah menjalani diklat, akan memberikan pembekalan kepada petugas Yankoham lainnya melalui bimbingan teknis,” ujarnya.

Klik Kanwil Kemenkumham Banten untuk artikel lain

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved