Simak Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Ini 2 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa
Menjelang hari pemungutan suara, berikut tata cara memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Menjelang hari pemungutan suara, berikut tata cara memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024.
Hari pemungutan suara digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sebelum ke TPS, masyarakat perlu mengetahui cara-cara dan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk memilih pada Pemilu 2024.
Apa saja yang perlu dibawa?
Sebelum memilih, masyarakat perlu membawa formulir pemberitahuan (Model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.
Baca juga: Logistik Pemilu Didistribusikan hingga Pulau Terluar, KPU Banten Pastikan Coblosan Sesuai Jadwal
Baca juga: Ini Tips untuk Petugas KPPS Agar Tidak Sakit saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Bagaimana jika tidak terdaftar di TPS?
Tak perlu khawatir, masyarakat yang tidak terdaftar di TPS bisa datang Ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.
Setelah itu, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Selain dokumen penting yang perlu dibawa, masyarakat juga harus memperhatikan waktu berlangsungnya pemungutan suara.
Melansir kpu.go.id, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Baca juga: H-1 Pencoblosan, Ini Daftar 717 Nama Caleg DPRD Kabupaten Serang Pemilu 2024 Berserta Dapil
Baca juga: Kumpulan Twibbon Ajakan Datang ke TPS Pemilu 2024: Tanggal 14 Februari Mari Mencoblos
Agar bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024, pastikan Anda tidak terlambat datang ke TPS.
Pemilih yang datang ke TPS di luar jadwal di atas jam 13.00 tidak akan dilayani oleh KPPS.
Bagaimana cara memilih di TPS?
Untuk memilih di TPS, cermati langkah-langkah berikut ini:
- Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
- Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
- Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir.
- Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
- Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
- Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara.
- Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
- Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
- Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
- Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat hingga Tata Cara Lengkap Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Catat Waktunya dan Bawa Formulir C6
| Bupati Serang Jalin Kerja Sama dengan KPPMI, Buka Peluang Kerja Luar Negeri untuk Warga |
|
|---|
| Ketua DPRD Cilegon Ngaku Belum Dapat Keluhan Soal Sulitnya Warga Lokal Bisa Kerja di PT Lotte |
|
|---|
| Daftar 7 Emiten Masuk MSCI Indonesia Small Cap Index: Ada WIFI hingga DNSG |
|
|---|
| 5 Sosok Generasi Muda Terpilih Astra Sebagai Penerima Apresiasi 16th SATU Indonesia Awards 2025 |
|
|---|
| Resmikan Pabrik Petrokimia Terbesar se-Asia Tenggara di Cilegon, Prabowo : Harusnya Undang Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.