Tidak Ada Pemungutan Suara Susulan di Kabupaten Tangerang

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, tidak ada pemungutan suara susulan di Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemungutan Suara. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, tidak ada pemungutan suara susulan di Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024. Menurut dia, 9.016 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berhasil menyelesaikan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) kemarin. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, tidak ada pemungutan suara susulan di Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024.

Menurut dia, 9.016 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berhasil menyelesaikan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) kemarin.

"Proses penyelenggaraan pemilu di 9.016 TPS yang tersebar di 274 desa se-Kabupaten Tangerang berhasil dilaksanakan dengan baik," ujar Umar saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pemilu 2024 DPRD Tangsel: Ini 5 Besar Parpol Peraih Suara Terbanyak Sementara

Umar menerangkan, ribuan TPS yang tersebar di 29 wilayah kecamatan itu mulanya sempat mengalami kendala akibat terdampak bencana banjir.

Akan tetapi hal tersebut dapat diatasi, sehingga pelaksanaan pemilihan umum serentak yang dapat berjalan lancar lantaran telah melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi terjadinya kebencanaan.

"Terkait dengan TPS yang roboh dan banjir, alhamdulillah semua bisa teratasi, kami relokasi ke tempat yang lebih aman, meskipun ada keterlambatan pemungutan suara," kata dia.

"Karena pada dasarnya juga kalau memang sudah ada pemilih yang mengisi daftar hadir, kami harus tetap berjalan," imbuhnya.

Menurut Umar, pihaknya masih melakukan proses perhitungan suara pemilu di wilayahnya tersebut.

Berdasarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara hingga tingkat nasional.

Oleh karena iti penetapan hasil perolehan suara pemilu dilakukan paling lambat 35 hari dari pemungutan suara atau paling lambat hingga 20 Maret 2024.

"Kalau hasil penghitungan masih disiapkan terkait dengan aplikasi Sirekap, meskipun sempat mengalami down secara nasional, makanya kami juga masih menunggu," tuturnya.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Sementara Pileg DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo: Gerindra Unggul!

Diketahui KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan daftar pemilih tetap berkelanjutan yang diperbarui sebanyak 2.353.825 jiwa.

Jumlah DPT tersebut dengan rincian 1.188.969 orang pemilih laki-laki dan 1.164.856 orang pemilih perempuan.

Data itu diambil dari hasil Pemilu 2019 yang telah dipadukan dengan data kependudukan secara nasional.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang Berjalan Lancar, Tidak Ada Pemungutan Suara Susulan

The 2024 Election in Tangerang Regency is running smoothly, there will be no follow-up voting

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved