Siap-siap, CPNS 2024 akan Dibuka Maret, Berikut Syarat Pendaftaran dan Cek Jadwalnya
Berikut informasi pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang akan dibuka pada Maret 2024.
TRIBUNBANTEN.CO - Berikut informasi pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang akan dibuka pada Maret 2024.
Pemerintah membuka formasi CPNS sejumlah 700.543 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah kuota 1.602.000.
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dibagi berdasarkan kebutuhan formasi guru, dosen, tenaga kesehatan dan teknis.
Baca juga: Data Terkini Perolehan Suara DPRD Kabupaten Tangerang Dapil Tangerang 1 Pemilu 2024: PKB Unggul
Pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Mulai tahun ini, seleksi CPNS dan PPPK 2024 dibuka sejumlah tiga kali, yaitu Maret, Juni, dan Agustus.
- Periode I: Minggu ke-3 Maret 2024
- Periode II: Juni 2024
- Periode III: Agustus 2024.
Untuk pembukaan pertama ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi dan lengkap.
Namun, calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 dapat mempersiapkan diri dengan mengumpulkan sejumlah persyaratan umum.
Baca juga: Perolehan Suara dan Nama Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil Banten 12 Cilegon Berpotensi Lolos
Syarat Daftar CPNS 2024:
Syarat resmi terkait pendaftaran CPNS 2024 belum diumumkan, namun calon pelamar dapat melihat pada syarat seleksi CPNS 2023 sebagai gambaran, seperti dikutip dari sscasn.bkn.go.id berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
*) Syarat di atas adalah syarat umum. Beberapa instansi memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CPNS 2024 akan Dibuka Maret, Siapkan Syarat Pendaftaran dan Cek Jadwalnya
| Tiga ASN PPPK di Tangsel Terancam Sanksi Berat Usai Diduga Terlibat Kasus Suap Loka Padel |
|
|---|
| Pemkot Serang Stop Rekrutmen CPNS 2026 Demi Pertahankan PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Ngadu ke Komisi X DPR, Forum Guru Banten Bongkar Ketimpangan Tunjangan PPPK vs PNS |
|
|---|
| Kebijakan 30 Persen Belanja Pegawai, Pemprov Banten Pastikan Tidak Ada Pemecatan PPPK |
|
|---|
| Benyamin Davnie Pastikan PPPK di Tangsel Aman, Pemkot Pilih Efisiensi Belanja Non-Fisik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cpns-2021.jpg)