Kebijakan 30 Persen Belanja Pegawai, Pemprov Banten Pastikan Tidak Ada Pemecatan PPPK

Pemprov Banten memastikan tidak ada rencana pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah isu pembatasan belanja pegawai

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
PEMECATAN PPPK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan tidak ada rencana pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah isu pembatasan belanja pegawai. 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan tidak ada rencana pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah isu pembatasan belanja pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

Ia menjelaskan, kondisi belanja pegawai di Pemprov Banten masih berada di bawah ambang batas 30 persen sebagaimana yang menjadi ketentuan pemerintah pusat.

Baca juga: TPP ASN Tangsel Disorot, Ketua Komisi I DPRD Minta Penetapan Berdasarkan Asas Keadilan

Hal ini menjadi salah satu indikator bahwa kondisi fiskal daerah masih terkendali.

"Belum, belum ada pembahasan ke sana. Masih aman,” ujarnya, Rabu, (1/4/2026).

“Kalau kita sih aman, masih di bawah 30 persen."

"Makanya kita minta kualitas kinerja pegawai dijaga, termasuk absensi, karena itu bagian dari penilaian,” jelasnya.

Terkait tuntutan PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi penuh waktu, Ai menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemprov Banten, kata dia, hanya sebatas mengusulkan.

“Kalau itu kita sudah ajukan, tapi keputusan tetap dari pusat. Kita masih menunggu arahan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan.

Ia memastikan bahwa kondisi belanja pegawai masih dalam batas aman, meski diakuinya sudah mendekati ambang batas.

“Kita masih aman, karena belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen, walaupun memang sudah mepet,” kata deden.

Menurutnyaa, salah satu langkah yang dilakukan Pemprov Banten untuk menjaga keseimbangan fiskal adalah dengan membatasi pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi PPPK.

“Makanya kita batasi tukin untuk PPPK, supaya belanja pegawai tetap terjaga di bawah batas itu,” katanya.

Deden juga menegaskan bahwa untuk status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan.

“Kalau itu kebijakan pusat. Kita hanya mengajukan, nanti pusat yang menentukan,” jelasnya.

Pemprov Banten memastikan, bahwa anggaran gaji PPPK untuk tahun 2026 telah disiapkan dan kondisi kas daerah dalam keadaan mencukupi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved