Jaringan Narkoba di Lapas Tangerang Dibongkar BNNP Banten

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan di Lapas Tangerang.

Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan di Lapas Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Narkoba jenis sabu jaringan Sumatera itu dikendalikan dua narapidana di Lapas Tangerang. Keduanya berinisial FF (29) dan MJ (23).

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar dari penangkapan kurir berinisial MI (25) pada 3 Februari 2024 di Kelurahan Karang Mulya, Kecamata Karang Tengah, Kota Tangerang.

Baca juga: Cek Nama Caleg DPRD Tangsel Dapil 5 Berpotensi Lolos ke Parlemen Versi Real Count Hari Ini

MI merupakan kurir yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh FF untuk mengambil kiriman paket sabu dari daerah Sumatera yang dipesan MJ.

"Dari penangkapan MI diamankan sabu seberat 100,221 gram," katanya kepada wartawan di aula BNN Banten, Kamis (22/2/2024).

Rohmad menjelaskan, MI diperintahkan untuk mengambil sabu yang dipesan MJ di daerah Taman Sari, Jakarta Barat dari tangan pria berinisial C yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"MJ ini ada kiriman sabu, tapi dia bingung karena nggak ada yang mengambil. Lalu minta tolong ke FF, kemudian oleh FF disambungkan ke MI," katanya.

Menurut Rohmad, MI mendapat upah sebesar Rp5 juta dari jasa mengambil sabu tersebut. Sedangkan FF mendapat komisi dari MJ Rp1,5 juta.

"Saat mengambil sabu, MI dan C tidak saling bertemu. Sabu itu di simpan di satu tempat yang sudah diberitahukan ke MI," ujar dia.

MI yang ditangkap digelandang ke kantor BNNP Banten untuk mempertangungjawabkan perbuatanya. Dia dijerat pasal 114 atat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.

"Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam Lapas," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved