Demonstrasi

Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo

Sebanyak 22 orang pendemo yang ditangkap Polda Metro Jaya saat menggelar unjuk rasa berujung ricuh di Gedung DPR RI dinyatakan positif narkoba.

Editor: Ahmad Haris
TRIBUNNEWS/HERUDIN  
AKSI DEMONSTRASI - Mahasiswa gabungan dari sejumlah kampus terlibat bentrok dengan polisi saat demonstrasi di sekitar Jalan Semanggi Jakarta dekat Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025). Sebanyak 22 orang pendemo yang ditangkap Polda Metro Jaya saat menggelar unjuk rasa berujung ricuh di Gedung DPR RI dinyatakan positif narkoba.  

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 22 orang pendemo yang ditangkap Polda Metro Jaya saat menggelar unjuk rasa berujung ricuh di Gedung DPR RI dinyatakan positif narkoba.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian, terhadap puluhan pelaku ricuh tersebut.

"Terdapat 22 orang yang urinnya positif mengandung narkoba baik dari jenis metafetamin kemudian THC maupun obat-obatan keras," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Cerita Anggota Polisi cuma Bisa Selamatkan Diri Kala Asrama Polri Serpong Tangsel Alami Kebakaran

Meski dinyatakan positif narkoba, David mengatakan pihaknya memang tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan para pendemo.

Mereka kata dia telah menggunakan narkoba itu sejak 7 hari sebelum menggelar aksi unjuk rasa.

Selain itu dijelaskan David, bahwa alasan para pendemo menggunakan narkoba untuk meningkatkan kepercayaan diri saat melakukan aksi.

"Mereka menggunakan obat-obatan itu memang tujuannya, niatnya untuk menambah motivasi dan hilangkan rasa takut saat unjuk rasa," ucap David.

Kendati begitu, puluhan pendemo itu kata David tidak dilakukan penahanan di rutan. Mereka nantinya akan direhabilitasi usai dilakukan proses asesmen.

Baca juga: Hadiri Parade Militer di China Bareng Putin dan Kim Jong-un, Prabowo Bakal Tiba di Jakarta Malam Ini

"Terhadap para pengguna narkoba akan kami terapkan pasal 127 ayat 1 dan akan kami lakukan rehabilitasi terhadap mereka-mereka agar kembali sembuh baik secara sosial maupun secara medis," jelasnya.

Untuk ketahui, Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya.

Ini merupakan zat atau obat yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat, dan menyebabkan perubahan pada kesadaran, perilaku, dan perasaan seseorang.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Hilangkan Rasa Takut

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved