Ini Jadwal Pencairan Santunan Anggota KPPS dan Petugas Pemilu yang Meninggal, Beserta Nominalnya

Berikut ini jadwal pencairan santunan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia beserta nominalnya.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
kolase tribun banten
Berikut ini jadwal pencairan santunan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia beserta nominalnya. KPU dan Bawaslu mencatat ada 84 petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia pada hari pemungutan suara hingga Minggu (18/2/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal pencairan santunan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia beserta nominalnya.

KPU dan Bawaslu mencatat ada 84 petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia pada hari pemungutan suara hingga Minggu (18/2/2024).

Ke-84 orang itu terdiri dari 71 petugas Pemilu di bawah KPU dan 13 orang lainnya merupakan pengawas pemilu dari Bawaslu.

Total petugas yang meninggal di Pemilu 2024 ini 16 persen dari jumlah petugas yang gugur di Pemilu 2019.

Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk menyantuni anggota KPPS dan petugas Pemilu yang meninggal dunia

Baca juga: Melayat ke Rumah Duka, PJ Gubernur Banten Sebut Petugas KPPS Pahlawan Demokrasi

Besaran Santunan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) akan memberikan santunan pada petugas KPPS yang meninggal dunia selama bertugas di Pemilu 2024.

Proses penyaluran santunan dilakukan secara bertahap setelah melengkapi berkas yang ditentukan.

"Anggota KPPS yang meninggal bakal dapat santunan, per 17 Februari yang dapat santunan empat orang," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada wartawan, Senin (19/2/2024).

Tidak hanya pada yang meninggal, santunan juga bakal diberikan pada petugas yang mengalami kecacatan atau luka selama pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda ungkap besaran dari santunan yang akan diterima.

"Besaran sebagaimana dasar hukum standar bea masukan lainnya dari Kementerian Keuangan nomor S715 tahun 2022," ungkapnya pada konferensi pers yang dilaksanakan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Data KPU: 12 KPPS di Banten Meninggal Dunia

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang.

Kemudian santunan pemakaman Rp 10.000.000.

Lalu santunan untuk yang cacat permanen Rp 16.500.000 per orang

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved