Cara Daftar dan Biaya Nikah di KUA: Mulai 2024 Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama
Berikut ini cara daftar dan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Mulai 2024, KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.
Syarat Nikah di KUA Tahun 2024
Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, yaitu:
Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
Surat keterangan menikah (model N1).
Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7).
Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Kadindikbud Kumpulkan Guru Agama SD-SMP se-Kota Serang, Pastikan Program Serang Mengaji Dijalankan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka, Ia Tidak Ingin Menggunakan Uang yang Bukan Miliknya |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka Setiap Suara di Alam Semesta Terdengar oleh Allah Swt |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 46, Firman Allah Swt Tersebut, Allah Swt Memiliki Sifat . . |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka, Allah Swt Telah Menciptakannya dengan Rinci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.