Cara Daftar dan Biaya Nikah di KUA: Mulai 2024 Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Berikut ini cara daftar dan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Mulai 2024, KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Mildaniati
Kantor Urusan Agama (KUA) 

Syarat Nikah di KUA Tahun 2024

Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, yaitu:

Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.

Surat keterangan menikah (model N1).

Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).

Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).

Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).

Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7).

Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.

Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.

Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.

Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.

Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).

Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.

Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved