Cara Daftar dan Biaya Nikah di KUA: Mulai 2024 Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Berikut ini cara daftar dan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Mulai 2024, KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Mildaniati
Kantor Urusan Agama (KUA) 

Persyaratan Nikah Bagi Laki-laki
Lalu calon mempelai pria ada persyaratan yang harus dilengkapi yaitu;

Berusia minimal 19 tahun

Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4

Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.

Syarat nikah di KUA 2022 untuk
mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.

Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.

Fotocopy KTP elektronik.

Fotocopy akta lahir.

Fotocopy kartu keluarga.

Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.

Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.

Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.

Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Persyaratan Nikah Bagi Perempuan
Kemudian bagi mempelai pria ada persyaratan yang harus dilengkapi yaitu;

Berusia minimal 19 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved