Pemilu 2024

Bawaslu Kota Serang Segera Periksa Oknum KPPS Kemanisan yang Diduga Gelembungkan Suara Caleg

Bawaslu Kota Serang akan segera memeriksaan oknum KPPS yang diduga menggelembungkan suara Caleg di 7 TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

|
Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bawaslu Kota Serang akan segera memeriksaan oknum KPPS, yang diduga melakukan penggelembungan suara Caleg, di 7 TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

Penggelembungan suara itu diduga terjadi pada suara Caleg DPRD Kota Serang Dapil Walantaka-Curug, Ade Suminar dari partai Golkar. 

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, laporan dugaan penggelembungan suara tersebut telah diregister Bawaslu Kota Serang.

Baca juga: Ketua KPPS di Serang Nyoblos hingga 5 Kali, Bawaslu Belum Registrasi Dugaan Pidana Pemilu

"Minggu depan akan dilakukan klarifikasi," kata Fierly di kantornya, Kamis (29/2/2024).

Data yang diperoleh TribunBanten.com, perolehan suara Ade di 7 TPS terlihat menonjol.

Seperti di TPS 01, yakni 229 suara, namun setelah dihitung ulang hanya 130 suara. 

Di TPS 02 suara Ade sebelumnya 274, setelah dihitung ulang cuma 200 suara. 

Di TPS 03 suara Ade sebelumnya 275, setelah dihitung ulang cuma dapat 221 suara.

Di TPS 04 suara Ade sebelumnya 155, seteleh dihutung ulang cuma 133 suara.

Di TPS 05 suara Ade sebelumnya 175, setelah dilakukan penghitungan ulang hanya mendapatkan 123 suara.

Fierly menilai, penggelembungan suara tersebut masuk pidana pemilu. Pelaku yang terbukti dengan sengaja melalukan penggelembungan suara dapat dipenjara 4 tahun dan denda Rp48 juta.

Hal ini kata Fierly, sesuai dengan Pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp48 juta.

Baca juga: Kronologi Anak di Bawah Umur Ikut Nyoblos di TPS 07 Kemanisan Kota Serang

"Makanya unsurnya disengaja atau tidak gitu," ungkapnya.

Menurur Fierly, faktor kesengajaan nantinya dapat dilihat dari perolehan suara sebelum penghitungan ulang dan hasil hitung ulang.

"Kalau kekeliruan suaranya satu atau dua suara, bisa kita maklumi karena bisa saja kelelahan. Tapi kalau jumlahnya banyak, ada faktor apa," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved