Pemilu 2024
Bawaslu Kota Serang Segera Periksa Oknum KPPS Kemanisan yang Diduga Gelembungkan Suara Caleg
Bawaslu Kota Serang akan segera memeriksaan oknum KPPS yang diduga menggelembungkan suara Caleg di 7 TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bawaslu Kota Serang akan segera memeriksaan oknum KPPS, yang diduga melakukan penggelembungan suara Caleg, di 7 TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
Penggelembungan suara itu diduga terjadi pada suara Caleg DPRD Kota Serang Dapil Walantaka-Curug, Ade Suminar dari partai Golkar.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, laporan dugaan penggelembungan suara tersebut telah diregister Bawaslu Kota Serang.
Baca juga: Ketua KPPS di Serang Nyoblos hingga 5 Kali, Bawaslu Belum Registrasi Dugaan Pidana Pemilu
"Minggu depan akan dilakukan klarifikasi," kata Fierly di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Data yang diperoleh TribunBanten.com, perolehan suara Ade di 7 TPS terlihat menonjol.
Seperti di TPS 01, yakni 229 suara, namun setelah dihitung ulang hanya 130 suara.
Di TPS 02 suara Ade sebelumnya 274, setelah dihitung ulang cuma 200 suara.
Di TPS 03 suara Ade sebelumnya 275, setelah dihitung ulang cuma dapat 221 suara.
Di TPS 04 suara Ade sebelumnya 155, seteleh dihutung ulang cuma 133 suara.
Di TPS 05 suara Ade sebelumnya 175, setelah dilakukan penghitungan ulang hanya mendapatkan 123 suara.
Fierly menilai, penggelembungan suara tersebut masuk pidana pemilu. Pelaku yang terbukti dengan sengaja melalukan penggelembungan suara dapat dipenjara 4 tahun dan denda Rp48 juta.
Hal ini kata Fierly, sesuai dengan Pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp48 juta.
Baca juga: Kronologi Anak di Bawah Umur Ikut Nyoblos di TPS 07 Kemanisan Kota Serang
"Makanya unsurnya disengaja atau tidak gitu," ungkapnya.
Menurur Fierly, faktor kesengajaan nantinya dapat dilihat dari perolehan suara sebelum penghitungan ulang dan hasil hitung ulang.
"Kalau kekeliruan suaranya satu atau dua suara, bisa kita maklumi karena bisa saja kelelahan. Tapi kalau jumlahnya banyak, ada faktor apa," pungkasnya.
Bawaslu Kota Serang Ungkap Carut-Marut DPT Pemilu dan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Ulang DPR RI Dapil Banten II, Caleg PDIP Sarifah OTW Senayan |
![]() |
---|
Sosok Sarifah, Kader PDIP yang Singkirkan Nuraeni dalam Perebutan Kursi DPR RI Dapil Banten 2 |
![]() |
---|
Berita Terkini: Unggul Tipis dari Demokrat, PDIP Menangi Perebutan Kursi DPR RI Dapil Banten II |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Perebutan Kursi DPR RI Dapil Banten II Dimenangkan PDIP, Unggul Tipis dari Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.