Pemilu 2024

Bawaslu Kota Serang Ungkap Carut-Marut DPT Pemilu dan Pilkada 2024

Bawaslu Kota Serang membongkar sejumlah permasalahan krusial dalam tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2024. 

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI Suasana tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang membongkar sejumlah permasalahan krusial, dalam tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2024

Temuan ini meliputi indikasi pemilih ganda, ketidakprofesionalan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), hingga proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang diduga tidak sesuai prosedur.

Pengungkapan ini disampaikan dalam forum internal Bawaslu Kota Serang, bertajuk Selasa Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP), yang rutin digelar untuk memperkuat kualitas pengawasan dan evaluasi kinerja.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang Limpahkan Kasus Dugaan Politik Uang di PSU Pilbup Serang ke Polisi

Anggota Bawaslu Kota Serang, Dita Yuliafnita, memaparkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pantarlih yang diduga tidak melakukan coklit secara langsung dari rumah ke rumah. 

"Kami mendapati praktik di mana tugas coklit didelegasikan kepada pihak lain, termasuk anggota keluarga pantarlih," katanya, Selasa (6/5/2025). 

Diketahui, pada Pemilu 2024, jumlah pemilih mengalami penurunan menjadi 508.278. Penurunan ini menjadi perhatian mengingat dinamika kependudukan yang terus berubah setiap tahunnya.

Dita menyoroti adanya kelalaian dalam mencatat pemilih disabilitas, tidak mencoret data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta penambahan pemilih baru yang tidak sesuai hasil coklit.

Bawaslu juga menemukan permasalahan lain, seperti banyaknya pemilih yang belum memiliki e-KTP, keberadaan pemilih ganda, hingga pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum terakomodir dalam DPT.

Pihaknya juga menyoroti pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP), dan DPT yang tidak ditempel di lokasi yang seharusnya.

"Kami juga mendapati aplikasi yang digunakan justru menghambat kinerja pantarlih."

"Situasi ini diperparah dengan sikap KPU yang enggan memberikan salinan by name hasil coklit dan DPT dengan alasan kerahasiaan data," ujarnya.

Anggota Bawaslu Kota Serang lainnya, Masykur Ridho, menyoroti proses rekapitulasi DPT di berbagai tingkatan, mulai dari PPS, PPK, hingga KPU Kota Serang, yang dinilai tidak sinkron dengan data hasil coklit. 

Ia menduga hal ini dipicu oleh data tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama terkait pemilih anomali dan pemilih ganda lintas wilayah.

"Lebih ironis lagi, pada hari pemungutan suara, kami masih menemukan data anomali dalam salinan DPT, seperti pemilih dengan alamat RT dan RW 0."

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved