Wacana KUA Dijadikan Tempat Nikah Semua Agama, Begini Tanggapan Kemenag Cilegon
Pemerintah melalui Kementrian Agama RI, berwacana untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua agama.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Pemerintah melalui Kementrian Agama RI, berwacana untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua agama.
Saat ini, wacana tersebut tengah digodok oleh pemerintah pusat, untuk menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program bimbingan perkawinan lintas agama.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengaku siap mengikuti arahan dan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Akademisi UIN Banten Minta Menag Kaji Ulang KUA Jadi Tempat Perkawinan Non Muslim
"Terkait adanya kebijakan kementrian agama atau pemerintah, yah siap ngga siap kita harus siap," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Meski demikian, Lukman mengaku kaget adanya wacana yang saat ini sedang dirancang oleh pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
Menurut Lukman, diciptakannya aturan tersebut tentu dipaksa untuk menjalankan regulasi.
"Regulasinya kan belum ada, sehingga kita tetap menunggu kebijakan, karena itu kan baru raker Dinas Islam," ungkapnya.
Lukman menyebut, sejauh ini proses pencatatan pernikahan bagi non muslim dilakukan di Dinas Dukcapil.
Sementara KUA hanya diperuntukan bagi pencatatan pernikahan bagi umat muslim.
Apabila kebijakan mengenai KUA dijadikan sebagai tempat pernikahan bagi semua agama diterapkan.
Maka pihaknya mengaku akan siap melaksanakan kebijakan sesuai regulasi yang diberikan.
Baca juga: Cara Daftar dan Biaya Nikah di KUA: Mulai 2024 Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama
"Tentu kita akan laksanakan kalo memang itu ada regulasinya, tapi ini kan masih panjang rangkaiannya, mengubah undang-undang perkawinan dulu, dan lainnya," katanya.
Dikatakan Lukman, penerapan kebijakan itu tidak bisa diberlakukan dalam waktu dekat.
Karena ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, kata dia, baik dari regulasi, SDM dan lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.