Rest Area Pelabuhan Merak Libur Lebaran 2024, Polisi Siapkan Delay Sistem
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan delay sistem di Tol Tangerang-Merak pada H-7 Idul Fitri 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan delay sistem di Tol Tangerang-Merak pada H-7 Idul Fitri 2024.
Delay sistem adalah penundaan perjalanan atau sistem antrean.
Korlantas Polri telah menyediakan lahan parkir di KM 43 dan KM 68 Tol Jakarta-Merak telah untuk menampung kendaraan roda empat.
Apabila Pelabuhan Merak mengalami antrean panjang, maka Korlantas Polri akan mengalihkan kendaraan ke rest area KM 43 atau KM 68.
Baca juga: Berlaku 1 Maret 2024, Ini Jadwal Terbaru dan Harga Tiket Kereta Api Merak-Rangkasbitung
"Nanti kita komunikasi antara KM 43, 68 dengan Pelabuhan Merak," kata
Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Apabila di Pelabuhan Merak situasi memerah atau sudah 1.000 lebih kendaraan akan dikomunikasikan.
Skema alternatif yang telah disiapkan adalah jika rest area tersebut penuh, mereka akan melambatkan laju kendaraan di gerbang tol.
Selanjutnya, jika antrean di Pelabuhan Merak sudah normal, kendaraan di rest area akan diarahkan menuju pelabuhan.
"Nanti perhitungannya di Gerbang Tol Cikupa, nanti di Cikupa kita hambat sedikit. Setelah itu pembukaannya sama seperti tadi. Menunggu dari sini (pelabuhan), ada kosong berapa nanti dikeluarkan dari (rest area KM) 68 dikeluarkan berapa (kendaraan) dari (rest area KM) 43 juga seperti itu," tuturnya.
Untuk kendaraan roda dua, akan disiapkan Pelabuhan Ciwandan.
Sementara Pelabuhan Merak akan digunakan oleh pemudik kendaraan roda empat.
Kemudian untuk golongan 8 ke atas, itu di pelabuhan BBJ.
"Sehingga yang lain ada di Merak, sehingga itu terbagi dengan baik," ujarnya.
| Ketua DPRD Cilegon Ngaku Belum Dapat Keluhan Soal Sulitnya Warga Lokal Bisa Kerja di PT Lotte |
|
|---|
| Robinsar 'Ngaku Belum Tahu' Jumlah Warga Asli Cilegon Bekerja di PT Lotte |
|
|---|
| Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Keluhan Warga Kampung Gerem Raya Cilegon yang Berada di Pinggir Gerbang PT LCI: Cuma Dapet Debunya |
|
|---|
| Sempat Mangkrak, PT LCI Cilegon Jadi Proyek Petrokimia Terpadu Kedua di Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.