Dalami Keterlibatan Bulog di Beras Oplosan Serang, AKBP Candra: Jangan Pakai Rem, Gaspol Terus
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko memastikan akan terus mendalami kasus beras oplosan bulog di wilayah hukumnya.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko memastikan akan terus mendalami kasus beras oplosan bulog di wilayah hukumnya.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak di beras oplosan. Termasuk dari Bulog.
"Saya sampaikan agar tidak pakai rem, gaspol agar diusut tuntas sampai sejauh mana keterkaitan para pihak," kata Candra di Polres Serang, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Nestapa Istri di Lebak, Belasan Tahun Jadi Korban KDRT, Berani Speak Up saat Sang Anak Terseret
Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penggilingan padi yang berlokasi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Minggu 3 Maret 2024.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 25 ton beras bulog dan 5 ton beras hasil repeking dengan kualitas premium.
Bos beras oplosan berinisial SK (52) diamankan dalam kasus tersebut. Modus SK menggunakan mixer untuk menyulap beras bulog yang sudah berjamur menjadi premium.
Ia menegaskan, tidak akan pandang bulu untuk menegakkan hukum di kasus beras oplosan tersebut.
"Akan dilakukan penegakan hukum secara tegas, siapa yang terlibat dan siapa yang bertanggung jawab akan ditindak secara tegas," ujar Candra.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pejabat Bulog, Candra menjelaskan tidak akan mengungkap hal itu saat ini.
"Sudah saya sampaikan masalah teknis jangan ditanyakan sekarang, nanti tersangka nya kabur. Yang jelas kami bakal usut perkara ini sampai ke atas dan tuntas," ungkapnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady juga akan menuntaskan kasus tersebut. Termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan Bulog.
"Bagaimana dia mendapat beras bulog, apakah memang ada kerjasama atau ada pihak terkait atau ada kenakalan dari oknum bulog, semua masih didalami," kata Andi.
Dalam kasus itu SK dijerat pasal 62 dan pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.
| Bulog Serang Serap Gabah Petani 32.847 Ton Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Mutasi Besar di Polda Banten, Kapolres Serang hingga Pejabat Utama Diganti |
|
|---|
| AKBP Condro Sasongko Pamit, Buruh, Ormas, dan Ojol Serang Sampaikan Kesan Humanis |
|
|---|
| Sosok AKBP Candra Sasongko Kapolres Serang yang Kini Menjabat Kabagbinkar Ro SDM Polda Jabar |
|
|---|
| 2 Pria Pengedar Sabu di Kota Serang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 92 Paket Siap Edar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kapolres-Serang-AKBP-Candra-Sasongko-memastikan.jpg)