Wajib Tahu! Ini Hukum Bekam saat Berpuasa, Begini Pendapat Ulama Beserta Dalilnya

Bekam merupakan pengobatan alternatif untuk kesehatan umat manusia. Lantas bagaimana hukum bekam saat berpuasa?. Begini pendapat ulama dan dalilnya.

Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Bekam merupakan pengobatan alternatif untuk kesehatan umat manusia. Lantas bagaimana hukum bekam saat berpuasa?. Begini pendapat ulama dan dalilnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bekam merupakan pengobatan alternatif untuk kesehatan umat manusia. Lantas bagaimana hukum bekam saat berpuasa?.

Berikut ini penjelasan hukum bekam saat berpuasa menurut pendapat ulama beserta dalilnya.

Sebagaimana diketahui, bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari.

Baca juga: Apa Hukum Sikat Gigi saat Berpuasa? Ini Kata Ustad Abdul Somad: Makruh Setelah Waktu Ini

Bulan yang identik dengan puasa, nuzulul Quran, Lailatul Qadr, dan lainnya, sudah ditunggu-tunggu oleh umat muslim sedunia.

Terlebih kebaikan sekecil yang dilakukan sekecil apapun akan dilipatgandakan selama Ramadhan.

Hukum bekam saat berpuasa

Untuk itu Ustadz Ali Agustian Bahri akan membahas perkara mengenai perkara ini.

Ustadz Ali mengatakan jika para ulama berbeda pendapat apakah aktivitas itu membatalkan puasa atau tidak karena memang ada hadis – hadis, yang menunjukkan itu diperbolehkan.

Baca juga: Contoh Teks Kultum Singkat Tema Keutamaan Hari Pertama Puasa Ramadhan

Namun ada juga dalil atau hadits yang menerangkan jika bahwasanya berbekam itu bisa membatalkan puasa.

“Kita lihat dalam hadist Ibnu Abbas, dalam riwayat Bukhari beliau mengatakan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ

Kata Ibnu Abbas beliau mengatakan bahwasanya sesungguhnya Nabi Muhammad Saw, Beliau pernah melakukan bekam ketika sedang berihram dan juga beliau pernah berbekam juga ketika sedang berpuasa. Hadis ini adalah hadis yang sahih karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari,” ungkap ustadz Ali.

Kemudian ia menjelaskan, dari hadis tersebut membuat pendapat mayoritas ulama mengatakan melakukan bekam di bulan puasa itu diperbolehkan dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Tetapi juga terdapat dalil, yang menunjukkan bahwasanya kita apabila berbekam itu bisa membatalkan puasanya.

“Kita lihat dalam hadis yang sahih juga, diberikan oleh ya Ibnu Hibban yang diserahkan oleh Imam Rahmad rahimahullah ta'ala. Beliau mengatakan

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved