Pileg 2024
Maju Lewat NasDem, Ini Sosok Yangto, Mantan Napi Pencabulan Anak yang Terpilih Pileg DPRD Pandeglang
Yangto merupakan mantan narapidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang kini terpilih jadi anggota DPRD Pandeglang periode 2024-2029
TRIBUNBANTEN.COM - Simak baik-baik sosok Yangto merupakan mantan narapidana (napi) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ia merupakan anggota DPRD Pandeglang, yang ternyata terpilih kembali jadi anggota DPRD Pandeglang periode 2024-2029.
Yangto maju sebagai caleg DPRD Pandeglang Dapil 3 dari Partai NasDem di Pileg 2024 dengan nomor urut 2.
Baca juga: 6 Caleg Mantan Koruptor di Banten dalam Pemilu 2024, Lengkap dengan Dapil dan Partainya
Sebagai informasi, Dapil Pandeglang 3 dengan jumlah kursi 8 yang meliputi 6 kecamatan di antaranya:
1. Cikeusik
2. Angsana
3. Munjul
4. Bojong
5. Picung
6. Sindangresmi
Partai Eks napi kasus pencabulan anak ini memperoleh suara 12.161. Jumlah tersebut setengahnya berasal dari perolehan suara Yangto dengan total 5.652.
Sementara, partai dengan perolehan suara terbanyak ialah Demokrat. Partai besutan AHY ini memperoleh suara 18.089.
Dengan perolehan suara tersebut, memastikan Demokrat memboyong dua kursi di Dapil Pandeglang 3.
Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan bahwa Yangto tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg 2024 dari Dapil Pandeglang 3.
Ia pun membenarkan bahwa yang bersangutan merupakan mantan napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akan tetapi, lanjut Restu, Yangto telah memenuhi dan mematuhi aturan KPU untuk jadi caleg DPRD Pandeglang pada waktu itu.
"Aturannya ada di PKPU 10 tahun 2023 pasal 12 yang pasti yang bersangkutan sudah menempuh administrasi persyaratan dan tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Restu saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Jumat (8/3/2024).
Anggota DPRD Pandeglang Periode 2019-2024
Dirinya tercatat sebagai anggota DPRD Pandeglang 2019-2024, namun diberhentikan lantaran tersandung kasus pencabulan.
Dikutip dari Kompas TV, Yangto divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pencabulan tersebut dilakukan Yangto terhadap gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.
Perolehan suara dan daftar caleg DPRD Pandeglang Dapil 3 terpilih di Pileg 2024
1. Partai Demokrat
Jumlah suara partai dan caleg: 18.089
Iing Andri Supriadi: 12.776
Cicih: 2.211
2. Partai Gerindra
Jumlah suara partai dan caleg: 15.378
Eri Yanto: 5.312
3. Partai Golkar
Jumlah suara partai dan caleg: 14.491
M. Habibi: 6.442
4. PKB
Jumlah suara partai dan caleg: 14.015
Eneng Nurhayati: 4.009
5. PKS
Jumlah suara partai dan caleg: 12.675
Rifqi Rafsanjani: 3.832
6. Partai NasDem
Jumlah suara partai dan caleg: 12.161
Yangto: 5.652
7. PPP
Jumlah suara partai dan caleg: 6.244
Solekhudin: 2.658
Tidak Sendirian, Tia Rahmania Dapat Dukungan dari Pengurus PAC PDIP Lebak hingga Ormas Raih Haknya |
![]() |
---|
Kubu Tia Rahmania Tuding Hasto Lakukan Rekayasa Sebelum Putusan Mahkamah Partai Berlambang Banteng |
![]() |
---|
Daftar Nama 100 Anggota DPRD Banten 2024-2029 yang Resmi Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
45 Caleg DPRD Kota Serang Terpilih Dilantik Besok, Ini 2 Nama yang Ditunjuk Jadi Pimpinan Sementara |
![]() |
---|
Lolos ke Senayan, Syarifah Ainun Jariyah Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR RI Dapil Banten II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.