Pileg 2024

Kubu Tia Rahmania Tuding Hasto Lakukan Rekayasa Sebelum Putusan Mahkamah Partai Berlambang Banteng

Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba menyebut ada dugaan rekayasa yang dilakukan Hasto Kristiyanto sebelum putusan Mahkamah PDIP

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Tia Rahmania. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hasto Kristiyanto diduga melakukan rekayasa sebelum putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terkait dipecatnya caleg terpilih 2024 dari PDIP, Tia Rahmania.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba.

Sekadar informasi, Tia Rahmania memperoleh suara  paling banyak, yakni 37.359 suara.

Baca juga: Tia Rahmania Tuding PDIP Bohong, Bakal Laporkan Dua Anak Buah Megawati ke Polisi

Sementara, lawan politik di internal PDIP yakni Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara.

Meski memperoleh suara terbanyak ke 2, PDIP justru menjadikan Bonnie Triyana sebagai pemenang di Pileg 2024 Dapil Banten I.

Alasan Tia gagal dilantik menjadi anggota DPR RI karena Tia telah dipecat dari PDI Perjuangan. 

 

 

"Pak Hasto Sekjen menyampaikan di bulan Juni tanggal 5, bahwa yang menjadi DPR itu adalah Bonnie (Triyana), artinya apa, dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai,” tuturnya di Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024) sore. 

Lantas Jupriyanto pun sangat menyayangkan apa yang disampaikan Sekjen PDIP, dihadapan beberapa orang yang hadir dalam pelatihan nasional tim pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Hotel Seruni, Cisarua, Kabupaten Bogor, 5 Juni 2024 waktu lalu. 

"Kita menduga, ini semacam rekayasa tapi statementnya Pak Hasto selaku Sekjen menyampaikan itu di depan orang banyak, dengan kata-kata 'Bonnie terpilih sebagai anggota DPR, walaupun banyak rintangan walaupun banyak liku-liku' pada bulan Juni,” ucap Jupriyanto. 

Dengan demikian artinya kata Jupriyanto, Sekjen PDIP sudah melegitimasi Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih, padahal proses sengketa di mahkamah partai belum ada putusan resmi.

Apalagi, Mahkamah Partai baru mengeluarkan putusan resminya pada 3 September. 

"Artinya sebelum putusan Mahkamah Partai keluar ini sudah digiring. Sekelas Sekjen loh bisa menyampaikan seperti itu. Ada videonnya, boleh di cek," imbuhnya. 

Baca juga: Tia Rahmania Baru Tahu Batal Dilantik Jadi Anggota DPR Dapil Banten, Diberhentikan Jelang Pelantikan

Jupriyanto menambahkan, kalau pihaknya mendatangi Mabes Polri juga ingin membersihkan nama baik Tia Rahmania

"Inilah mau kita klarifikasi ke Mabes Polri, ingin kita nama baik bu Tia bersih. Ini kan politik kedepannya melekat bahwa bu Tia disebut sebagai melakukan kejahatan penggelembungan suara partai," katanya. 

"Itu kan merusak kehormatan dia sebagai dosen sebagai ibu rumah tangga nah itulah yang tidak mau," imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved