Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Anggota DPRD Kota Serang Setiap Bulannya di Tahun 2024

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Serang setiap bulannya? Berikut rinciannya.

|
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Setwan DPRD Kota Serang
Rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Serang setiap bulannya. 

Kecamatan taktakan

KPU telah selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk DPRD Kota Serang.

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Serang setiap bulannya?

Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Serang telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

Aturan tersebut membahas mengenai hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang.

Selain aturan di atas, ada juga Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Berdasarkan kedua aturan di atas, gaji anggota DPRD Kota Serang meliputi berbagai hal di antaranya.

1. Uang representasi

2. Uang tunjangan keluarga

3. Uang tunjangan beras

4. Uang paket

5. Uang tunjangan jebatan

6. Hingga uang tunjangan transportasi

Jika semua komponen dirinci, maka uang yang akan diperoleh setiap anggota DPRD Kota Serang per bulannya dapat mencapai Rp36 juta-45 juta.

Nominal tersebut sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved