Nestapa 273 KK Korban Banjir Bandang Tahun di Lebak, 4 Tahun di Pengungsian, Masih Belum Direlokasi!

Empat tahun sudah, 273 korban bencana banjir bandang tahun 2020 di Kabupaten Lebak, Banten, yang tinggal di pengungsian belum direlokasi.

|
Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Sobirin
Sejak 2020 hingga tahun 2024 ini, ratusan KK korban banjir bandang di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak belum juga direlokasi dari tempat pengungsian. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sobirin

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN LEBAK - Sebanyak 273 Kepala Keluarga (KK) korban bencana banjir bandang tahun 2020 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, masib tinggal di pengungsian hingga saat ini. 

Per hari ini, Sabtu (16/3/2024), ratusan KK korban banjir bandang itu masih belum juga direlokasi. 

Kepala BPBD Kabupagen Lebak Febby Rizky Pratama menjelaskan, bahwa korban yang belum direlokasi tersebut berada di Kecamatan Lebakgedong dan Cipanas.

Baca juga: 4 Tahun Hidup di Pengungsian, 273 Korban Banjir Bandang di Dua Kecamatan Lebak Belum Juga Direlokasi

"Kecamatan Lebakgedong sebanyak 219 rumah dan 54 rumah di Kecamatan Cipanas yang belum direlokasi," kata Febby kepada wartawan kemarin, Sabtu (16/1/2024).

Febby menjelaskan, relokasi warga di Lebakgedong masih terkendala.

Hingga saat ini, Pemkab Lebak belum menerima salinan pelepasan lahan di lahan relokasi, yang mengakibatkan proses pembangunan rumah belum bisa dilaksanakan.

"Untuk di Lebakgedong lahannya memang sudah dilepaskan secara digital, dikeluarkan dari peta kawasan hutan tapi berita acara serah terima dari Kementerian LHK ke Pemda Lebak sampai saat ini belum ada dan mekanisme pendanaannya juga terkendala aturan tentang pendanaan hibah pasca bencana," jelasnya.

"Tanggal 29 Januari kemarin, KPK kembali memfasilitasi Pemda, Pemprov Banten, Kemenkeu, dan instansi terkait untuk mencari jalan keluar."

"Pemda dari awal ingin status lahan relokasi clear and clean, kami nggak mau ada masalah hukum dikemudian hari yang merugikan masyarakat. Kita mau coba ke Kementerian ATR/BTN untuk bahas status sertifikat di lahan negera," lanjutnya.

Sementara itu, kata Febby, untuk di Kecamatan Cipanas, lahan untuk relokasinya sudah dibebaskan. Rencana pembangunan rumah pun akan segera dilakukan.

"Untuk yang di Cipanas, awalnya mau di 2023 karena DED dari KemenPUPR turun Mei dan selesai verifikasi Juni 2023. Tapi ternyata dana nya tidak tersedia. Lahannya sudah dibebaskan, tahun ini mudah-mudahan diselesaikan," katanya.

Febby juga menjelaskan, bahwa selama 4 tahun ini, Pemkab Lebak masih memberikan bantuan kepada warga di hunian sementara. Bantuan itu berupa terpal baru.

"Bantuan stimulus sudah tidak kita berikan karena sudah banyak masyarakat yang secara aktivitas sudah kembali lagi, ada yang berkebun, ada yang bekerja. Tapi Pemda masih memberikan terpal pengganti setiap tahun," pungkasnya.

Diketahui, bencana banjir bandang di Kabupaten Lebak, Banten, terjadi pada tahun 2020 silam.

Baca juga: Ini Daftar Wilayah Terdampak Banjir Bandang di Kota Cilegon, BPBD Sebut 90 Keluarga Dievakuasi

Dari 5 kecamatan terdampak, warga di Kecamatan Cipanas dan Lebakgedong belum bisa direlokasi hingga saat ini.

Persoalan ini pernah disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2023.

KPK meminta agar relokasi korban bencana banjir bandang tahun 2020 bisa segera diselesaikan. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved