PNS Pemkab Lebak Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Lebak melarang PNS menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi energi tepat sasaran.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
GAS LPG BERSUBSIDI - Pemerintah Kabupaten Lebak melarang PNS menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi energi tepat sasaran 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, dilarang menggunakan tabung gas LPG 3 kg.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani.

“Jadi, PNS tidak diperbolehkan menggunakan gas LPG 3 kg yang bersubsidi, ya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Kebakaran Hari Ini di Asrama Polisi di Serpong Tangsel, Belasan Bangunan Hangus Terbakar

Yani menjelaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) dari pimpinan.

“Sudah ada edarannya, sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada para PNS,” katanya.

Ia menambahkan, larangan penggunaan tabung gas LPG 3 kg bagi PNS bertujuan agar subsidi pemerintah dapat tepat sasaran.

“Karena kita tahu, subsidi dalam bentuk apa pun tidak diperuntukkan bagi PNS, karena PNS tidak masuk kategori penerima," jelasnya. 

Menurut Yani, meskipun PNS tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg, dalam SE tersebut tidak diatur mengenai sanksi bagi pelanggar.

“Mungkin ini jadi pertanyaan. Di dalam SE itu tidak disebutkan sanksi, sifatnya hanya imbauan,” ujarnya.

"Dan sejauh ini di SE itu hanya baru mengatur imbauan penegasan, bahwa ASN tidak boleh menggunakan tabung LPG 3 kg," sambungnya. 

Yani menyebutkan bahwa PNS dianjurkan menggunakan tabung LPG nonsubsidi berukuran 5 kg yang berwarna pink.

“Warna tabungnya pink, ya. Itu memang sudah disiapkan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved