Apa Hukum Puasa Jika Muntah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, muntah saat puasa Ramadan hukumnya bisa membatalkan puasa apabila seorang umat muslim telah melanggar beberapa ketentuan

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar/YouTube/Al Bahja TV
Menurut Buya Yahya, muntah saat puasa Ramadan hukumnya bisa membatalkan puasa apabila seorang umat muslim telah melanggar beberapa ketentuan 

"Ludah memang tidak membatalkan puasa ketika kita menelannya, dengan catatan tidak ada kotoran seperti muntah, karena ludah yang tercampur muntah akan menjadi najis," jelasnya.

Walaupun, kata Buya Yahya, meludah seribu kali, biarpun mulut sudah bersih dari muntah maka itu belum suci.

Karena ludah tidak bisa mensucikan, sehingga jika tertelan jadi batal dan sholat tidak sah.

Sebaiknya setelah muntah kita langsung berkumur dengan air yang suci untuk mensucikan, setelah ludah kita suci kembali maka tidak akan membatalkan puasa ketika tertelan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved