Apa Hukum Puasa Jika Muntah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, muntah saat puasa Ramadan hukumnya bisa membatalkan puasa apabila seorang umat muslim telah melanggar beberapa ketentuan

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar/YouTube/Al Bahja TV
Menurut Buya Yahya, muntah saat puasa Ramadan hukumnya bisa membatalkan puasa apabila seorang umat muslim telah melanggar beberapa ketentuan 

TRIBUNBANTEN.COM - Saat bulan Ramadhan, seluruh umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Ketika menjalankan ibadah puasa, selain menahan lapar dan haus, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam selama berpuasa.

Bahkan jika nekat dilakukan, hal-hal tersebut akan mengakibatkan puasa batal.

Ketika bulan Ramadan, umat Islam wajib menjalankan dan memperbanyak ibadahnya.

Baca juga: Tips Agar Badan Bugar Tak Lemas saat Puasa, Pilih Makanan Bergizi Seimbang

Selain itu, ada beberapa hal-hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal. Salah satunya muntah.

Menurut Buya Yahya, muntah saat puasa Ramadan hukumnya bisa membatalkan.

Batalnya puasa karena muntah, apabila seorang umat muslim telah melanggar beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Ketentuan tersebut yakni apabila muntah dilakukan dengan sengaja.

Sebaliknya, muntah tidak akan membatalkan puasa Ramadan ketika tidak sengaja.

Baca juga: Kamu Puasa Ramadan Ramadan Tapi Salat 5 Waktu Bolong-bolong? Ini Hukumnya Kata Ustaz!

"Seperti kita mengetahui mencium sesuatu itu akan muntah, lalu kita mengambil barang tersebut dan menciumnya yang mengakibatkan bisa muntah," kata Buya Yahya dikutip TribunBanten.com dari kanal youTube Al-Bahja TV.

"Atau dengan sengaja memasukan jari jemari ke dalam mulut dan berusaha agar bisa memuntahkan diri, maka itu akan membatalkan puasa," sambungnya. 

Selain itu, ada juga muntah yang tidak sengaja tapi bisa membatalkan puasa.

Perbuatan itu yakni, apabila muntah akibat mabuk kendaraan atau mual.

Muntah akibat hal tersebut bisa membatalkan puasa, jika kita setelah muntah tidak langsung berkumur-kumur.

Sehingga, sisa muntah atau ludah tertelan oleh orang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved