Dua Pelaku Korupsi Proyek Pelabuhan Warnasari Cilegon Rp48 M Dijatuhi Tuntutan Berbeda oleh Jaksa
Kasus korupsi proyek jalan dan jembatan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten, memasuki babak baru.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus korupsi proyek jalan dan jembatan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten, memasuki babak baru.
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjatuhkan tuntutan berbeda pada dua terdakwa.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Duit Hasil Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon Disita Polda Banten
Jaksa Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, bahwa terdakwa Sugiman yang merupakan pengusaha dituntut penjara 4 tahun.
Sedangkan, Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abubakar Rasyid dituntut lebih ringan, yakni, 2 tahun penjara.
"Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi," kata Achmad dihadapan Majelis Hakim.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Sugiman juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp4,6 miliar atau 2 tahun penjara.
Sedangkan Tb Abubakar Rasyid didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 428 juta.
Jaksa menilai, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, sangat menyesali dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Achmad menerangkan, berdasarkan surat dakwaan perkara tersebut merugikan keuangan negara Rp7 miliar.
Baca juga: Jalin Kerjasama, Pemkot Cilegon Ajak PT Chandra Asri dan PT KS Bangun Pelabuhan Warnasari
Uang itu dinikmati para direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebesar Rp 1 miliar, yakni mendiang Arief Rifai Madawi, Budi Mulyadi dan Akm Firmansyah.
Selain direksi PT PCM, Abu Bakar Rasyid juga menikmati senilai Rp 427 juta, kemudian Direktur PT Marina Cipta Pratama, Mohammad Kamaruddin senilai Rp 427 juta dan Sugiman Rp 5,6 miliar.
"Proyek askes Warnasari senilai Rp48,4 miliar tidak dilaksanakan, karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM. Namun uang muka untuk proyek tersebut 7 miliar telah dikucurkan dan dinikmati terdakwa," pungkasnya.
Mantan Pimpinan KPK Bicara Kemungkinan Nadiem Makarim Jadi Tersangka di 2 Kasus Berbeda |
![]() |
---|
Rekomendasi Wisata Malam yang Asyik di Kota Serang: Banten Lama |
![]() |
---|
Wakil Bupati Serang Najib Hamas Sidak RS Hermina Ciruas, Direktur Absen |
![]() |
---|
Buntut Tolak Pasien Gizi Buruk, Wakil Bupati Serang Najib Hamas Sidak ke RS Hermina Ciruas Hari Ini |
![]() |
---|
4 Rekomendasi Wisata Pantai di Kawasan Anyer-Cinangka saat Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.