5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi JLS Cilegon Berhasil Diringkus Kejagung di Bekasi

Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory JT Mandajo akhirnya berhasil ditangkap setekah lima tahun menjadi DPO atau Buronan.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory JT Mandajo (rompi merah) turun dari mobil saat tiba di Kantor Kejati Banten, Selasa (26/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory JT Mandajo akhirnya berhasil ditangkap setekah lima tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Victory merupakan terpidana korupsi pengadaan jalan lapis beton di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon yang merugikan keuangan negara Rp929 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Victory ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di Bekasi, Jawa Barat, pada 25 Maret 2024 malam.

Baca juga: Polda Banten Siapkan Timsus Antisipasi Bajing Loncat yang Kerap Sasar Truk Ekpedisi di JLS Cilegon

"Dia ditangkap di rumahnya oleh tim dari Kejaksaan Agung, saat ditangkap sedikit ada perlawanan," kata Didik saat konferensi pers di Kejati Banten, Selasa (26/3/2024).

Menurut Didik, pihak Kejagung melimpahkan terpidana ke Kejari Cilegon untuk selanjutnya dijebloskan ke penjara.

"Yang bersangkutan akan dijebloskan ke Lapas Cilegon," ujar Didik.

Didik menjelaskan, alasan Victory dijadikan DPO lantaran tidak pernah hadir saat kasus korupsi JLS diselidiki oleh Kejari Cilegon pada tahun 2018.

"Mulai penyidikan tidak pernah hadir, sebagai saksi, ditetapkan tersangka tidak hadir, kemudian disidangkan in absentia atau tidak diharii pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Truk Tepung dan Truk Pasir Terlibat Kecelakaan Maut di JLS Cilegon

Sebagai informasi, pada tahun 2014 Pemerintah Kota Cilegon menggelontorkan Rp12,7 miliar dari APBD untuk peningkatan jalan lapis beton JLS.

Pekerjaan itu didapatkan oleh PT KAK berdasarkan hasil lelang.

Namun saat pelaksanaan proyek tersebut tidak dikerjakan oleh PT KAK melainkan pihak lain, yaitu, almarhum Sukemi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved