Buron Lima Tahun, Terpidana Korupsi JLS Cilegon Dihukum 7 Tahun Penjara

Victory JT Mandajo merupakan terpidana kasus korupsi jalan lapis beton di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon senilai Rp12,7 miliar.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory JT Mandajo (rompi merah) turun dari mobil saat tiba di Kantor Kejati Banten, Selasa (26/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory JT Mandajo telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 2023.

Victory JT Mandajo merupakan terpidana kasus korupsi jalan lapis beton, di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon senilai Rp12,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, berdasarkan putusan PN Serang Victory JT Mandajo divonis penjara selama 7 tahun.

Baca juga: 5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi JLS Cilegon Berhasil Diringkus Kejagung di Bekasi

"Dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan penjara," kata Diana di Kejati Banten, Selasa (26/3/2024).

Menurut Diana, PN Serang juga memutuskan agar Victory JT Mandajo membayar uang pengganti sebesar Rp959 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka aset akan disita dan dilelang jaksa.

"Namun apabila harta tidak mencukupi diganti penjara 3 tahun 6 bulan," ujar dia.

 

 

Menurut Diana, selama proses penyidikan pada tahun 2018, Victory JT Mandajo tidak pernah menghadiri panggilan Jaksa.

Bahkan persidangan pun berlangsung tanpa dihadiri oleh dirinya.

Sehingga Victory masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Padahal kita sudah lakukan pengumuman di beberapa daerah, tapi tetap tidak hadir. Sehingga dilakukan persidangan in absentia," ungkapnya.

Victory JT Mandajo ditangkap di kediamanya di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada 25 Maret 2024.

Saat ditangkap dia melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terpidana kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sampai Rp959 juta ini kemudian dilimpahkan ke Kejari Cilegon untuk dijebloskan ke penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved