Pembunuhan Lansia di Lebak

Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia di Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan ZN (44), pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) lanjut usia di Lebak, Banten terancam 15 tahun penjara

Penulis: Sobirin | Editor: Glery Lazuardi
Dok. Polisi
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan ZN (44), pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) lanjut usia di Lebak, Banten terancam 15 tahun penjara. 

"Ini diduga penganiayaan terhadap dua orang tua, tidak diketahui asal sebabnya, tapi ini berdarah kepalanya juga pecah," ujar seorang perekam dalam video tersebut.

Dugaan perampokan muncul karena lansia tersebut baru saja menerima dana pensiun dan THR.

Salim, Kepala Desa Kadujajar membenarkan peristiwa tersebut.

Dikatakan Salim, peristiwa tersebut diketahui oleh pedagang sayur yang biasa berjualan di kampung tersebut.

"Ketauan sama tukang sayur, mau nawarin sayur. Tau-taunya orang itu sudah tergeletak," kata Salim kepada Tribunbanten.com, Senin, (25/03/24)

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pembunuh Pasutri Lansia di Malingping Lebak, Ternyata Cucu Korban

Setelah diperiksa, kedua lansia yang merupakan pasangan suami istri tersebut sudah tidak bernyawa dan terdapat luka di beberapa bagian badan termasuk kepala.

"Saat diperiksa sama anaknya, ada bekas luka. Ya ketahuan sudah meninggal," kata Kepala Desa Kadujajar itu.

Terpisah, Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar membenarkan insiden tersebut.

Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait korban dan penyebabnya.

"Masih menunggu informasi dari INAFIS," ujarnya singkat.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved